Namun kami prihatin dengan Mahkamah Agung membatalkan aturan tersebut tiga bulan sesudahnya. Susahnya, pertimbangan Mahkamah Agung belum terbit. Masyarakat tidak bisa membaca apa dasarnya. Kesannya, keputusan dibuat terburu, hanya dua bulan sejak dimohonkan oleh M. Sayuti dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Padang. Ia terkesan tidak dilakukan verifikasi terhadap pelanggaran di berbagai daerah. Ketiga hakim juga tidak minta masukan dari Komnas Perempuan serta unsur masyarakat yang dirugikan oleh kewajiban berjilbab.
Kami prihatin karena kami melihat korban sudah berjatuhan akibat diskriminasi, perundungan dan pemaksaan pakai jilbab bagi anak dan perempuan. Para psikolog kini menangani pasien gangguan jiwa, termasuk percobaan bunuh diri, akibat trauma perundungan.
Menurut Komnas Perempuan, ada minimal 62 aturan wajib jilbab di seluruh Indonesia. Human Rights Watch mengatakan aturan wajib jilbab efektif pada minimal 24 dari 34 provinsi.
Aturan ini muncul tahun 2001 di Sumatera Barat, tahun 2002 di Aceh, lantas makin meluas, diberlakukan pada anak perempuan, sejak kelas satu sampai kelas 12, juga pegawai negeri perempuan –guru, dosen, dokter dan lainnya. Aturan ini dijadikan pembenaran buat diskriminasi dan menekan anak dan perempuan memakai jilbab dengan hukuman masing-masing.
Di sekolah negeri, jilbab ada pada kurikulum kompetensi pelajaran agama Islam. Kalimat “berpakaian sesuai dengan syariat Islam” dimaknakan sempit dengan jilbab, baju panjang, dan rok panjang. Kata “himbauan” bisa berubah jadi intimidasi, ancaman, atau dikeluarkan sekolah.
Di Sumatera Barat, murid perempuan, termasuk yang Protestan, Katolik, dan Hindu, dipaksa berjilbab. Di SMAN 2 Cibinong ada siswi coba bunuh diri. Di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi, sekolah menekan siswi Kristen mundur karena menolak pakai jilbab. Banyak guru sekolah negeri menggunting rambut siswi. Banyak guru mencoret pakaian siswi dengan spidol. Banyak guru kaitkan jilbab dengan prestasi akademik. Pada Februari 2020, 10 anggota Pramuka tewas saat susur sungai di Sleman. Tim Search And Rescue mengatakan rok panjang membatasi gerakan dan kemampuan korban untuk menyelamatkan diri.
Kami tidak ada masalah bila perempuan memilih pakaian jilbab. Persoalannya, kami menolak paksaan dalam berpakaian. Protes kami juga berlaku pada sekolah negeri di Bali, Flores, dan Papua dimana ada siswi Muslim dilarang berjilbab.
Kami tidak mempersoalkan sektor swasta: sekolah, bisnis, sosial, dan seterusnya. Orang bisa memilih mau masuk ke sekolah swasta atau tidak. Namun kami menolak sektor negara, yang dibiayai dana publik, dipakai buat atribut agama tertentu.
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan agama, keyakinan, berekspresi, hak pekerjaan, serta pendidikan tanpa diskriminasi. Perempuan memiliki hak setara dengan laki-laki. Pembatasan terhadap hak ini hanya bisa dilakukan demi tujuan yang sah, tidak sewenang-wenang dan nondiskriminatif.
Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim seyogyanya mengeluarkan peraturan baru untuk melindungi anak dan perempuan dari pelanggaran busana. Kami juga menuntut semua kepala daerah, kepala kantor pemerintahan dan perusahaan negara, kepala sekolah negeri, dan semua guru negeri mencabut paksaan busana di tempat mereka. Komisi Yudisial seharusnya memeriksa Irfan Fachruddin, Is Sudaryono dan Yulius terkait Kode Etik Hakim.
Pelanggaran jilbab bukan semata masalah pakaian. Ini masalah keadilan buat perempuan untuk memilih identitas dirinya. Mendidik satu perempuan sama dengan mendidik satu generasi. Masa depan ke-indonesia-an kita ditentukan oleh seberapa banyak generasi muda mampu menghargai konstitusi, keberagaman dan kemanusiaan.
Jakarta, 1 Juni 2021
Nama para penandatangan (848 orang) bisa dibaca dalam Seruan Indonesia
No comments:
Post a Comment