Friday, October 09, 2020

Demontrasi Menolak Omnibus Law

SAYA sedang menulis analisis soal Undang-undang Cipta Kerja yang diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 5 Oktober 2020, di Jakarta. Saya mempelajari dokumen ini, tebalnya sampai halaman 905, maupun memeriksa 76 undang-undang lain, yang diamandemen lewat Cipta Kerja. 

Kalau satu undang-undang setebal 50 halaman --misalnya Undang-undang Ketenagakerjaan 2003-- maka 76 undang-undang tersebut makan kertas 3.800 halaman. Membaca ini semua memerlukan waktu dan ketelitian. Secara teknis, saya terbantu dengan ketersediaan berbagai undang-undang tersebut di internet. Saya bisa cari lantas bandingkan pasal demi pasal. 

Saya juga baca naskah akademik maupun berbagai penjelasan pemerintah soal hukum ini. Ia termasuk keterangan pers dari 11 menteri, pimpinan Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto, maupun pidato singkat Presiden Joko Widodo. 

Saya juga baca makalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia maupun Indonesian Center for Environmental Law. Ada juga siaran pers dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Greenpeace juga bikin profile 12 politisi dan pengusaha yang berperan dalam pembahasan apa yang biasa disebut omnibus law.

Pada 6 Oktober 2020, sehari sesudah omnibus law lolos, saya mencetak
Undang-undang Cipta Karya tersebut, total 905 halaman,
amandemen 76 undang-undang lain
.


No comments: