Sunday, February 02, 2014

Sengketa ITC Mangga Dua


DALAM menanggapi permasalahan di ITC Mangga Dua, beberapa hari lalu Wakil Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Purnama mengeluarkan pernyataan keliru ke media massa.

Wagub Ahok menyampaikan bahwa Pemda DKI Jakarta tak mempunyai wewenang memutus apapun karena aturan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, menetapkan pemerintah hanya sebagai pembina, yang tidak bisa memutus apapun.

Ini keliru karena gedung ITC Mangga Dua termasuk dalam rumah susun, berjenis bukan hunian, yang diatur UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun. Ia bukan diatur UU Perumahan dan Pemukiman.

Dalam UU Rumah Susun, Pemda DKI Jakarta diberi kewenangan untuk membina, yang meliputi pengendalian dan pengawasan, dimana pengendalian termasuk penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan, yang dilakukan melalui pengawasan terhadap pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) serta pengawasan pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama (pasal 70 ayat 5). Pengawasan ini meliputi pemantauan, evaluasi dan tindakan koreksi (pasal 10).

Kewenangan ini tidak pernah digunakan Pemda DKI Jakarta dalam sengketa pemilik rumah susun di ITC Mangga Dua dengan developer Sinar Mas Group, yang menguasai dan mengelola gedung ITC Mangga Dua. .

Apa yang telah terjadi dengan Wagub DKI Jakarta ini kami tidak tahu.

Begitu juga Kepala Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung. Dia menyatakan telah mediasi pemilik rumah susun di ITC Mangga Dua. Dia bilang sampai saat ini katanya tidak ada solusi. Ini pernyataan tidak benar. Sampai hari ini Kepala Dinas Perumahan belum pernah sekalipun mempertemukan kami, para pemilik unit-unit satuan rumah susun ITC Mangga Dua, dengan pihak pengurus PPRS bentukan Sinar Mas Group.

Memang tiga kali Dinas Perumahan mengundang pengurus PPRS bentukan Sinar Mas untuk dimediasikan dengan kami (5 November 2012, 1 April 2013 dan 22 April 2013) tapi tidak sekalipun pengurus PPRS ini hadir. Apakah ini yang dimaksudkan mediasi oleh Kepala Dinas Perumahan? Kedua pihak tidak pernah bertemu tapi dinyatakan sudah dimediasi dan tidak ada solusi?

Semoga Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bisa menangani kasus kami di ITC Mangga Dua. Terima kasih.


Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt.2 Blok B42
Jakarta 14430
Mobile 0816 1480459


Catatan

Kho Seng Seng, seorang pemilik kios di ITC Mangga Dua, yang menulis surat pembaca untuk Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006 soal kepemilikan property ITC Mangga Dua. Ini berbuntut dengan criminal defamation oleh Sinar Mas Group. Ia menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan.

Pada Agustus 2009, Aliansi Jurnalis Independen memberinya penghargaan Suardi Tasrif Award karena Kho dinilai gigih memperjuangkan kebebasan berpendapat. Pada Januari 2013, Mahkamah Agung menghukum denda Kho Rp 1 miliar denda. Dengan bantuan LBH Pers, kini Kho sedang menunggu peninjauan kembali kasus tersebut. Human Rights Watch mengangkat kasus pencemaran nama baik ini dalam laporan Turning Critics into Criminals: The Human Rights Consequences of Criminal Defamation Law in Indonesia.

No comments: