AIR ADALAH keperluan manusia nomor dua terpenting, sesudah oksigen, untuk hidup. Dua pertiga dari tubuh manusia terdiri dari air. Manusia, bila tak bekerja keras, tanpa minum hanya bisa tahan hidup tiga sampai lima hari.
Pada 2002, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa sepakat bahwa air adalah hak asasi manusia. Pasal I.1 dari keputusan PBB mengatakan, "The human right to water is indispensable for leading a life in human dignity. It is a prerequisite for the realization of other human rights". Artinya, setiap negara bertanggungjawab menyediakan air bersih --buat minum maupun buat sanitasi-- kepada semua warga mereka. Tanpa air maka hak asasi lainnya tak bisa dijalankan.
Bila negara tak bisa memenuhi kewajiban tersebut maka ia disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ada mekanisme sanksi, lokal, nasional maupun internasional, terhadap kelalaian tersebut.
Saya beberapa kali menulis soal air, terutama privatisasi Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM Jaya), pada 1995-1998. Saya juga pernah jadi saksi di pengadilan Jakarta Pusat berkenaan dengan air. Saya taruh semua link soal air dalam halaman ini:
Water and Politics in the Fall of Suharto
International Consortium of Investigative Journalists menerbitkan laporan soal penguasaan air dalam satu laporan. Saya mengerjakan bagian soal Indonesia dengan cerita privatisasi PAM Jaya.
Dari Thames ke Ciliwung
Pada 2004, saya menulis privatisasi PAM Jaya oleh Thames Water dan Lyonnaise des Eaux untuk majalah Gatra. Mulanya, dalam bahasa Inggris namun diterjemahkan ke bahasa Jerman dan Indonesia.
When Water and Political Power Intersect
Nieman Reports menerbitkan esai saya soal penguasaan air yang melibatkan kekuatan politik. Bisnis air selalu politis. Maka bisnis air juga perlu backing organisasi politik dan politisi.
Providing Clean Water or Dirty Business?
Pada 2007, saya menulis buat Inter Press Service soal bisnis air kecil-kecilan di Bandung. Untungnya, 500 persen. Ini berkat kegagalan pemerintah Bandung sediakan air bersih kepada warganya.
Menjadi Saksi di Pengadilan
Pada Februari 2014, saya bersaksi di pengadilan negeri Jakarta Pusat soal privatisasi PAM Jaya. Ada 12 warga Jakarta menggugat pemerintah terkait privatisasi pada Juni 1997.
Menakar Kebijakan Jokowi soal Air
Sebuah diskusi April 2014 di Jakarta soal privatisasi PAM Jaya. Bagaimana bila pemerintah Jakarta, lewat dua perusahaan daerah, beli saham swasta?
Koreksi
Saya keliru dengan menulis Pasal I.1 disetujui pada 2010. Ia seharusnya 2002. Kesalahan tersebut sudah saya perbaiki.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.