Friday, February 28, 2014

Indonesia and the Act of Forgetting


I coincidentally visited The New York Times office in Manhattan when it was publishing my op-ed on Joshua Oppenheimer's film The Act of Killing.


By ANDREAS HARSONO
The New York Times

JAKARTA, Indonesia — I grew up in the shadow of the Indonesian massacres exposed in Joshua Oppenheimer’s extraordinary documentary, “The Act of Killing,” which has been nominated for an Academy Award.

I was a couple of months old in October 1965, when the Indonesian government gave free rein to a mix of Indonesian soldiers and paramilitaries to kill anyone they considered to be a “communist.” Over the next few months into 1966, at least 500,000 people were killed (the total may be as high as one million). The victims included members of the Communist Party of Indonesia (P.K.I.), ethnic Chinese, as well as trade unionists, teachers, civil society activists and leftist artists.

My father, an ethnic Chinese, recognized early on the threat to our family, and we fled our East Java town of Jember to the relative safety of the port of Surabaya. There we took refuge while Jember was the scene of savage killings of our friends and neighbors.

Years later, my father’s trusted employee, Man Tuka, would walk with me around Jember and tell me stories about the many lives lost during the massacres. When I was eight or nine years old, he described to me a scene that has haunted me ever since.

Man Tuka told me about how the Jompo River that runs through Jember turned red with the blood of victims dumped into it by paramilitary murderers. He spoke of seeing a raft float by: On it was a baby crying with hunger as it tried to suckle its murdered mother.

In the 48 years since these dark months, the Indonesian government has justified the massacres as a necessary defense against the P.K.I. Its narrative holds that the Communists attempted a coup, murdering six army generals on Sept. 30, 1965, as part of their attempt to make Indonesia into a Communist state. Every Sept. 30 since, a state-owned television station has aired a government-sanctioned film luridly depicting the P.K.I.’s “treachery” and the bravery of the Indonesian soldiers and paramilitaries who “exterminated” that peril.

My generation grew up on this propaganda; we had little or no knowledge of what really happened. Only through Man Tuka and some elderly ethnic Chinese residents of my hometown did I start to learn the truth about what occurred during those months of 1965-66.

“The Act of Killing” has now broken the official silence about the massacres. In response to the government’s unwillingness to approve the film for release in Indonesia, Mr. Oppenheimer made it available in Indonesia for free on YouTube. Despite limited Internet access outside of the cities, the film has been a distressing revelation for younger Indonesians. Indeed, it has provoked a public debate about the need for accountability for those crimes.

The past two years have seen tentative steps in that direction. In July 2012, Indonesia’s human rights commission produced a report documenting the mass killings of 1965-66. The panel interviewed hundreds of witnesses to massacres, torture and rape. President Susilo Bambang Yudhoyono responded by instructing the attorney general to assess the findings and report back.

But some government officials are unhappy about moves toward accountability. In October 2012, Djoko Suyanto, the political, legal and security affairs minister, publicly justified the killings, saying, “This country would not be what it is today” had they not occurred.

Mr. Oppenheimer’s film and the government’s reaction to it are powerful reminders of the culture of impunity and the lack of rule of law that continue to weigh on Indonesia. Impunity expresses itself in a systematic failure to hold accountable members of the security forces and Islamist militants who commit abuses against religious minorities across the country.

The Islamic People’s Forum, the Islamic Defenders Front and other Islamic groups are at the forefront of this intolerance. These groups have attacked the places of worship of Shiite and Ahmadiyah Muslims as well as some Christian churches. Although government officials and security forces have played a passive, or even active, role in such violence, Mr. Yudhoyono’s government has failed to confront those responsible or to obtain any redress for the victims.

The legacy of impunity for the crimes of 1965-66 also extends to a lack of accountability for abuses by security forces operating in Indonesia’s easternmost provinces, Papua and West Papua. Papua is the site of a low-level insurgency by the Free Papua Movement, a small and poorly organized armed group seeking independence. Over the last three years, Human Rights Watch has documented hundreds of cases where the police, soldiers and intelligence officers used unlawful force when dealing with Papuans exercising their right to peaceful assembly. The government’s tight control over the flow of information from Papua complicates efforts by foreign media to expose these abuses.

The government needs to provide accountability for the 1965-66 massacres as a crucial step toward justice for families who lost loved ones, and to work to dismantle the toxic culture of impunity that victimizes Indonesians to this day.

On Sunday, I will watch the Academy Awards ceremony to see if “The Act of Killing” wins an Oscar — and remember Man Tuka and the victims of Jember.


Andreas Harsono is an Indonesia researcher at Human Rights Watch.

Thursday, February 27, 2014

Jalan Kaki di Trotoar New York


Empire State Building
MUNGKIN New York adalah kota dunia yang paling saya sukai. Ia punya banyak perpustakaan, toko buku, musium, tempat kebudayaan, media dan banyak lagi. 

Saya berkunjung ke New York pertama kali pada musim panas 1995. Mungkin sudah 10 kali saya mendatangi New York, terkadang hanya beberapa hari, pernah sampai dua bulan ketika ikut pelatihan. Tata kota Manhattan berkotak-kotak sehingga mudah cari alamat.

Malam ini saya ikut pesta keluarga besar Human Rights Watch. Kami makan, minum, ngobrol sepuasnya, sampai kekenyangan. Tempatnya, Manhattan Penthouse, 80 Fifth Avenue, dekat 14 Street. Saya memutuskan pulang ke hotel dengan jalan kaki, sekitar 15 blok dari tempat pesta ke tempat saya tinggal, Hilton Garden Inn, dekat Empire State Building.

Suhu sekitar titik beku. Jalannya lurus di Fifth Avenue. Nyaman sekali jalan kaki. Saya bisa lihat Empire State Building dari kejauhan. Dari 14 Street sampai 36 Street. Mungkin panjangnya sekitar 2 kilometer. Human Rights Watch berkantor di Empire State Building, tepatnya dari lantai 33 sampai 35. Divisi Asia, tempat saya bekerja, ada di lantai 34.

Toko FromRussia.com khusus barang khas Rusia.
Jalan kaki sepanjang Fifth Avenue ada macam-macam toko, dari McDonald sampai Starbucks, tapi juga macam-macam toko etnik, dari toko makanan Korea sampai syal dari Rusia. 

Tata kota berbentuk kotak-kotak (grid system) bukan barang baru. Ia ada setidaknya pada zaman Romawi namun peninggalan kota menunjukkan ia juga dipakai zaman kuno di berbagai tempat yang sekarang ada di India, Jepang, Korea, Pakistan, Tiongkok dan sebagainya. 

Di New York, keputusan membangun kota dengan kotak-kotak dimulai pada 1811 oleh Dewan Legislatif Kota. Ia terkenal sebagai Commissioners' Plan of 1811. Mulanya, keputusan tersebut dapat kritik karena dianggap tidak natural, tidak mau mengikuti alam --permukaan tanah, sungai, bukit, sejarah komunitas dan lainnya. Namun sejarahwan menulis bahwa perencanaan tersebut terbukti jadi tata kota modern, memudahkan warga kota, memperlancar manajemen kota dan lainnya. 

New York praktis dibagi dalam 11 avenue (jalan besar) dengan lebar 100 feet (30 meter). Avenue yang di tengah berjarak  922 feet (281 meter) satu dengan lainnya. Avenue yang di pinggir, yang berdekatan dengan air, berjarak lebih kecil. Lantas avenue tersebut dipotong oleh jalan-jalan kecil (street) dengan lebar 60 feet (18 meter). Dari 1 Street sampai 155 Street. Ada beberapa avenue diberi nama lain sehingga mereka punya nama agak panjang. Seventh Avenue juga disebut Fashion Avenue.  
  • First Avenue 
  • Second Avenue
  • Third Avenue
  • Fourth Avenue
  • Fifth Avenue
  • Sixth Avenue - Avenue of the Americas
  • Seventh Avenue - Fashion Avenue
  • Eighth Avenue - Central Park West
  • Ninth - Columbus Avenue
  • Tenth - Amsterdam Avenue
  • Eleventh - West End Avenue
Saya paling sering berjalan di Fifth Avenue karena ia terletak di tengah Manhattan, lebih penting lagi, ia avenue dimana saya bekerja untuk Human Rights Watch.

Dalam perjalanan saya, sering saya lewati Museum of Sex. Ini namanya museum tapi ia lebih macam toko. Saya pernah baca berita bahwa Daniel Gluck, pendiri Museum of Sex, ditolak lamarannya agar dia mendapat status nirlaba. Sekilas dari perjalanan malam hari, saya juga punya kesan ia lebih sebuah toko seni. Isinya, tentu saja, seni yang berhubungan dengan seksualitas manusia.

Permukaan trotoar landai memudahkan pejalan kaki.

ANDA perhatikan trotoar di New York. Permukaan trotoar dibuat menurun ketika mendekati jalanan mobil. Ini memudahkan pejalan kaki, tak perlu naik-turun undakan trotoar. Di New York, berjalan kaki jadi nyaman karena trotoar lega, tak berundak. Bandingkan dgn Jakarta dimana trotoar berundak-undak itupun kalau ada trotoar. 

Sejak 1989, ketika masih mahasiswa dan suka riset transportasi, saya menulis soal pentingnya bikin trotoar tanpa undakan. Di Salatiga, kota dimana saya kuliah, tak ada trotoar dengan permukaan landai macam New York.

Saya juga bantu tukang becak dari penggusuran. Saya bahkan bekerja bersama Persatuan Sais Dokar di Salatiga antara 1989 sampai 1993. Saya ikut bantu kusir dokar mendirikan organisasi tersebut.

Pemikirannya, sistem transportasi yang baik harus memasukkan kendaraan non-mesin, termasuk becak dan dokar. Di New York, sampai sekarang masih ada kendaraan roda tiga dengan tenaga manusia. Kendaraan kuda masih dengan mudah ditemukan sekitar Central Park. Kalau hanya mengandalkan motorisasi --bus mini, bus besar, kendaraan pribadi, sepeda motor-- maka sistem tersebut akan jadi malapetaka: kemacetan, polusi, stress, beban sosial.

Pada 1994, sebagai wartawan Jakarta Post, saya interview Menteri Perhubungan Haryanto Danutirto soal mengapa trotoar tak dibangun di Indonesia dengan pertimbangan kenyamanan pejalan kaki.

Menteri menjawab, "Kalau bangun trotoar nanti dipakai pedagang kaki lima!"

Saya hampir tak percaya dengan ucapan Danutirto. Saya kembali ke redaksi Jakarta Post serta menuliskan jawabannya Itu pertama kali saya lihat sendiri bahwa menteri bisa ignorant! Kalau menterinya begitu, entah bagaimana dengan birokratnya? 

Riset saya soal Dinas Perhubungan pada 1989-1993 di Salatiga tak terlalu bikin saya yakin para birokrat transportasi ini memahami ancaman motorisasi serta mau bikin sistem transportasi yang manusiawi dan berkesinambungan. 

Di New York, sudah lebih dari 200 tahun trotoar dibikin dgn nyaman. Kapan ya ada kesadaran bikin trotoar nyaman di Jakarta? Saya terkadang lelah bila ingat sudah lebih 20 tahun saya menulis soal transportasi --perlunya sistem transportasi yang tak hanya bergantung pada motorisasi-- dengan membangun trotoar, jalur sepeda, kereta api dan sebagainya.

Bila tinggal di New York agak lama, setiap hari saya tentu berjalan kaki dan naik subway. Kembali ke Jakarta, badan selalu lebih segar, berat badan bisa turun 2 sampai 3 kilogram. Saya hitung setiap hari saya bisa jalan antara 8 sampai 10 kilometer. Pernah saya menginap di rumah seorang kawan di Harlem. Ini agak jauh dari Empire State Building. Dua minggu pulang ke Jakarta, berat badan saya turun 5 kilogram! 

Kembali ke Jakarta, selalu merasa pahit, lihat tak ada perubahan berarti. Ini juga terjadi di berbagai kota Indonesia, dari Papua sampai Sumatra. Becak digusur. Dokar entah kemana. Trotoar tidak diperhatikan. Kereta api tak dikembangkan. Kemacetan lalu lintas di Jakarta dan kota-kota lain juga makin parah. Biaya sosial kemacetan entah berapa ribu trilyun rupiah. Sampai kapan akan ada kesadaran di berbagai kota Indonesia untuk membangun sistem transportasi berbagai macam moda? 

Saya selalu merindukan New York bila tak bisa berjalan kaki di Jakarta. 

Fifth Avenue jalan lurus dan panjang. Satu dari 11 avenue.

Wednesday, February 26, 2014

Ruth Ogetay: A Passion to help prisoners

Jenny Denton 
Jakarta

Ruth Ogetay
wanted to be a nurse, but an experience with domestic violence set her life on a new course. Ruth found her calling in Jakarta. The 27-year-old woman from Paniai, Papua, had dreamed since childhood of becoming a nurse, and after finishing high school left home to study in Java. 

Although in Yogyakarta she finished her degree and qualified for the job, a nightmare started to unfold there that caused her to flee the city. When an old acquaintance arrived in Yogyakarta, Ruth was busy writing her final assignments. While she hardly knew him, he insisted on meeting up. 

On their first outing, to church, he introduced her in front of her friends as his fiancé. The next day when he saw her walking with a male friend he punched her in the face, she said. 

Ruth wrote a letter to the man who claimed to be her boyfriend, telling him they had no relationship and to please keep away. He didn't seem to care how she felt and kept coming after her. In separate incidents, that he smashed her head against a wall, held a knife to her throat and appeared out of nowhere at a soccer game to beat her 'black and blue', according to Ruth. 

"I felt I had no freedom. He talked about killing me," the young woman says. 

Feeling trapped and frightened, she contacted a friend, who invited her to come to stay in Jakarta. It was there that she met Human Rights Watch campaigner Andreas Harsono, who introduced her to human rights work and NGOs and arranged an internship at Pantau Foundation, a media training organization. 

Meanwhile, Ruth had got a job as a nurse at Cikini Hospital. When imprisoned Papuan political activist Filep Karma was brought there for surgery in September 2012, she provided him with medical care and also worked on the complicated logistics of the visit. 

"I knew of Filep Karma before he came to Cikini Hospital. He is a very important figure for the Papuan people," she says. "But at the hospital I got to know him personally."

Filep, a 56-year-old political science graduate and former civil servant, spent 15 years advocating for the independence of Papua and West Papua through peaceful dialogue. He was arrested in December 2004 for organizing a pro-independence rally and sentenced to 15 years' imprisonment for treason.

"I adore Filep Karma," Ruth says, smiling. 'He is kind, he is warm, he is decent, he is gentle and he tells a lot of jokes. When he says yes he means yes. If he says no he means no. He doesn't like to say bad things about people although he might disagree with them. He always tries to be polite.' 

Her friendship with Filep and exposure to human rights issues awakened in Ruth an empathy for the plight of those imprisoned for the exercise of their political rights as Papuans in her homeland. 

A few months after Filep's surgery in Jakarta she returned to Papua to visit him in Abepura prison. Then, and on subsequent trips, she met with nine other prisoners in Jayapura, Nabire and Biak to who she delivered food, medicine and news from the capital. Almost all of the prisoners had health problems, at least one due to torture according to a Human Rights Watch Report. 

Some grew ill because the conditions of their detention were poor. They never ate meat, only tofu, tempeh or fish. Sometimes there wasn't enough to go around. There are currently 74 political prisoners in Papua and many of them have suffered 'arbitrary arrest, violence, abuse, torture, unfair trials, intimidation and neglect, according to the website Papuans Behind Bars. 

The site, launched in April, is the initiative of a coalition of civil society groups to 'increase democratic space' in Papua by documenting the cases of all prisoners whose arrests there were politically motivated. 

These days Ruth talks with Filep by phone two or three times a month and says his health is good. Although the UN Working Group on Arbitrary Detention investigated his case and called on the Indonesian government to release Filep, the authorities have shown no intention to do so, deeming those imprisoned for treason as criminals. 

In November, Ruth quit her job to attend a human rights and diplomacy program in Timor Leste, where she received training in how to document and report rights abuses. Now back in Jakarta studying English, she is continuing to help the detainees' fund raising, organizing medical care, talking with their families. 

She hopes to keep visiting the prisoners and working to improve the human rights situation for everyone in her homeland. 'Deep in my heart, I always wanted to do something for my people,' she says. "Now I know what to do."

When her tormentor showed up in Jakarta her at her work. Ruth reported him to the police. He was sentenced to seven months in jail. 

In Jakarta, Ruth has made good friends, learned about the world and come to love the malls. And while the fear that her assailant could appear again at any time has affected her sense of freedom, she has found her purpose in life in trying to help other people find theirs.

Tuesday, February 25, 2014

Indonesian women’s rights under siege

President Widodo should send a clear message by banning virginity tests

by Andreas Harsono


On Nov. 18, Human Rights Watch (HRW) reported that the Indonesian government subjects female police recruits to discriminatory and degrading virginity tests. Indonesia’s National Police law division head, Inspector General Moechgiyarto, defended the tests as a means to ensure the morality of female applicants.

“The procedure has been practiced for a long time,” he told reporters in Kuningan in South Jakarta on Nov. 19, referring to the use of virginity tests. “If [a candidate] turns out to be a prostitute, then how could we accept her for the job?” Indonesia’s coordinating minister for politics, law and security, Tedjo Edhi, confirmed that virginity tests have long been obligatory for female military recruits.

The police’s and military’s use of a degrading, unscientific and discriminatory test is not an isolated example of women’s rights abuse in Indonesia. It is part of a wider pattern of attacks on women’s rights that has been in the making for more than a decade, despite guarantees in Indonesia’s Constitution against such discrimination.

In many parts of Indonesia, local laws compelling women and girls to don the hijab, or headscarf, are increasingly common in schools, government offices and public spaces. While many of these laws specify traditional Sunni Muslim garb both for women and men, research by HRW shows they disproportionately target women.

In January 2013 the mayor of Lhokseumawe in Aceh province barred women from straddling motorcycles in the name of Sharia. In May 2013 the district chief in neighboring Bireuen barred women from dancing in public places. In Gorontalo on Sulawesi Island the government removed its entire female support staff in July 2013, replacing them with men as part of an initiative supposedly to discourage extramarital affairs. In Meulaboh, another Aceh regency, the local government has restricted women to wearing skirts since 2012.

The HRW is not alone in highlighting the proliferation of regulations that deny women the right to freedom from discrimination under international law. In August 2013, Indonesia’s Commission on Violence Against Women reported that since 1999, national and local governments have passed 342 discriminatory regulations, including 79 local laws requiring women to wear the hijab. Although the number of the discriminatory local laws has doubled, from 154 in 2009 to 334 in 2013, in July 2013 the Ministry of Home Affairs said it would revoke only eight of them.

The United Nations has also sounded the alarm. “The committee is deeply concerned about the persistence of a large number of discriminatory laws at the national level … [as well as] discriminatory bylaws,” the U.N. Committee on the Elimination of Discrimination Against Women, said in its 2012 compliance review.
"Failure to act on women’s rights will mark a betrayal of Indonesian women and haunt President Joko Widodo’s administration for years to come."
Indonesian women’s rights groups have opposed the passage of these discriminatory regulations. The National Commission on Violence Against Women linked a sharp decline in the enactment of such rules from 2006 to 2009 to the “strong reactions from civil society at the national level.”

This is not the Indonesia I knew growing up. I was born in Jember, a small town in East Java in 1965. At the time, there were no regulations that required women to wear the hijab. There was no multiplicity of local regulations and ordinances curtailing women’s freedom to dress, dance or ride pillion. To be sure, Indonesia was no paradise for women’s rights in the 1970s and 1980s. For example, the 1974 Marriage Law contained many discriminatory provisions, including the legalization of polygamy. But it also recognized women’s right to marital property.

Although Indonesia’s dictator Suharto flouted many basic human rights during his 33-year-long reign, he established the Ministry of Women’s Empowerment in 1983. A year later he allowed Indonesia to sign and ratify the Convention to Eliminate All Forms of Discrimination Against Women, the first human rights convention the country signed. In October 1998, Suharto’s successor President B.J. Habibie formed the National Commission on Violence Against Women. In concert with the Ministry of Women’s Empowerment, the agency was explicitly tasked with integrating women’s rights as a key component of government policy formation.

Indonesia’s democratization and decentralization after Suharto’s fall in 1998 has emboldened Islamic activists who have spearheaded the calls for laws and regulations that limit women’s rights. Ironically, the rise of discriminatory laws occurred despite the fact that Indonesia elected its first female president in 2001 and enacted a domestic violence law three years later. The 2010 gender equality bill, aimed at ending discrimination, remains stalled in parliament because of opposition from Islamist politicians.

The government’s failure to prevent the erosion of basic rights of women and girls is not accidental. Opening the Indonesian Ulama Council congress in 2005, former President Susilo Bambang Yudhoyono, wooed members of the country’s top Muslim clerical body, promising to integrate fatwas (Islamic edicts) into government policies. He appointed a handful of conservative politicians and Islamic clerics as advisers and Cabinet members.

President Joko Widodo, who replaced Yudhoyono in national elections on July 9, was sworn into office on Oct. 20. Widodo’s challenge is to prove that his administration will not tolerate abusive virginity tests or trade women’s fundamental rights for political support from Islamist militants. Widodo should send that message by boldly banning virginity tests and lifting Islamist-imposed restrictions on women’s rights. Failure to act on women’s rights will mark a betrayal of Indonesian women and haunt his administration for years to come.

Andreas Harsono is an Indonesia researcher at the Human Rights Watch.

Sunday, February 16, 2014

Stasiun Tigaraksa di Tangerang


STASIUN Tigaraksa termasuk stasiun istimewa di pinggiran Jakarta. Ia dilayani oleh tiga jenis kereta api: ekonomi, commuter line (kereta api listrik) maupun ekspres yang hanya berhenti di Rangkasbitung, Tigaraksa dan Tanah Abang. Ini membuatnya jadi pilihan menarik buat siapa pun yang memerlukan perumahan murah di luar Jakarta.

Siti Nurrofiqoh di Bangkit.
Di Tigaraksa, saya berkunjung ke rumah Siti Nurrofiqoh, ketua Serikat Buruh Bangkit di Tangerang. Kami berkenalan 20 tahun lalu, pada akhir 1993 ketika saya bekerja buat harian Jakarta Post, meliput sebuah demonstrasi buruh PT Duta Busana Danastri di Jakarta. Dia memimpin demonstrasi tsb. Perusahaan ini adalah kontraktor jeans Levi's Strauss dari San Francisco. Ia awal mula dari perkawanan kami. Saya meliput demonstrasi tsb habis-habisan sampai saya diminta berhenti meliputnya oleh redaktur pelaksana.

Kini Siti Nurrofiqoh cerita bagaimana serikat buruh tsb membantu ribuan buruh di Tangerang. Ceritanya, macam-macam urusan dgn manajer pabrik, personalia, politisi, birokrat, jawara, ustad, preman dst. Dia juga cerita bagaimana sebagai seorang perempuan, dia harus bikin siasat macam-macam buat mengatasi diskriminasi.

Siti Nurrofiqoh beli rumah di Tigaraksa sekitar dua tahun lalu. Mula-mula hanya ada kereta api ekonomi di stasiun Tigaraksa. Namun mereka beruntung dengan kedatangan kereta Banten Express, Rangkas Jaya mupun Kalimaya Express. Belakangan juga ada commuter line yang berhenti di setiap stasiun antara Maya sampai Tanah Abang.

Jadwal kereta api non-commuter line di stasiun Tigaraksa. Saya potret di dinding stasiun.
Namun stasiun Tigaraksa menarik perhatian saya karena ia adalah stasiun kecil dimana semua kereta berhenti. Dari jenis ekonomi dimana para pedagang mengangkat berbagai barang mereka, sumpeg berdesak-desakan, sampai tipe ekspres seharga Rp 15,000, yang lega dan cepat. Kereta ekspres hanya perlu satu jam dari Tigaraksa ke Tanah Abang.

Beberapa penumpang bangga cerita pada saya bahwa semua kereta berhenti di Tigaraksa karena mereka dianggap disiplin bayar kereta. Mereka tak suka naik gratisan. Pendapatan dari stasiun Tigaraksa dianggap layak. Ini membuat mereka minta PT Kereta Api agar melayani Tigaraksa dengan berhenti di Tigaraksa. Permintaan tersebut ditanggapi dengan positif oleh PT Kereta Api.

Jadwal commuter line Tigaraksa-Tanahabang yang saya potret dari loket stasiun Tigaraksa. 
Hari ini saya sempat naik commuter line paling akhir dari Tigaraksa menuju stasiun Palmerah, Jakarta. Celakanya, ia terlambat hampir satu jam. Menurut papan pengumuman, ia seharusnya berangkat pukul 20.46 dari Tigaraksa. Namun saya baru berangkat pukul 21.35.

Wednesday, February 12, 2014

Majorité Opprimée


Film pendek Majorité Opprimée karya Eleonore Pourriat.


CERITA tentang seorang laki-laki mengalami seksisme dan kekerasan seksual dalam masyarakat dominan perempuan. Ini film pendek, hanya 10 menit, karya Eleonore Pourriat dalam bahasa Perancis dengan sub-title bahasa Inggris.

Eleonore Pourriat
Ada bagian dimana si suami tanya pada sesama suami mengapa dia harus cukur kelimis dan pakai pakaian tertutup. Suami mengasuh anak. Suami memasak. Para perempuan lari telanjang dada. Perempuan berolahraga sementara lelaki jarang olahraga.

Ada adegan dimana dia mengalami pelecehan seksual oleh empat perempuan di jalan. Ketika dia memaki mereka, dia malah jadi korban penyerangan. Dia pergi ke kantor polisi. Polisinya, perempuan semua.

Ketika isterinya datang menjemput, isterinya menyalahkan si suami karena pakai celana pendek. Laki-laki seharusnya menutup badan mereka rapat-rapat agar tak menarik perhatian perempuan.

Penutup film ini berbalik dimana keadaan masyarakat sebenarnya, lelaki dominan, membuat si isteri merasa ketakutan.

Ia akan membuat Anda berpikir soal hubungan perempuan-lelaki.

Haruskah kita hidup dalam suasana diskriminatif begini?

Monday, February 10, 2014

Beth dari Kiss


Drummer Kiss Peter Criss membawakan lagu "Beth" yang keluar pada 1976. Mereka membawakan versi akustik pada 1995 dalam acara MTV Unplugged


Make up ala Kiss
KETIKA sekolah di SMAK Sint Albertus Malang, saya ikut sebuah band sekolah dan sering membawakan lagu "Beth" karya Kiss. Saya sangat suka lagu ini. Ia seakan-akan bisa mewakili emosi, pikiran, dan berbagai kenangan saya di bangku sekolah.

Dalam rekaman, lagu ini dibawakan dgn piano dan orkestra. Peter Criss, drummer Kiss dan penyanyi "Beth" merekam lagu ini ketika dia sedang sendirian di studio. Bila dalam pertunjukan Kiss, Criss biasanya menyanyikan "Beth" sendirian, tanpa anggota Kiss lain, yang memang band heavy metal.

Di Malang, kami juga susah sekali membawakan lagu ini karena kami harus ganti orkestra dgn organ. Saya tak sangka ia bisa dibawakan dgn tetap indah hanya dgn gitar dan bass. Dulu memang tak ada You Tube.

Kiss bawakan lagu ini dgn versi akustik dalam acara MTV Unplugged pada 1995. Ia tampaknya satu-satunya penampilan "Beth" dimana ketiga rekannya main gitar dan bass buat dukung Peter Criss.


Beth, I hear you callin'
But I can't come home right now
Me and the boys are playin'
But we just can't find the sound

Just a few more hours
And I'll be right home to you
I think I hear them callin'
Oh, Beth what can I do
Beth what can I do

You say you feel so empty
That our house just ain't a home
I'm always somewhere else
While you're always there alone

Just a few more hours
And I'll be right home to you
I think I hear them callin'
Oh, Beth what can I do
Beth what can I do

Beth, I know you're lonely
And I hope you'll be alright
'Cause me and the boys will be playin'
All night


Sunday, February 09, 2014

Tukang Sampah London Pindah ke Jakarta


Dokumentasi BBC "Toughest Place to be a Bin Man" tentang pekerjaan seorang tukang sampah di Jakarta. Ia mengikuti padangan dari Wilbur Ramirez, seorang tukang sampah dari London, yang mencoba pekerjaan rekannya di Jakarta. 


TUKANG SAMPAH dari London, Wilbur Ramirez, pergi ke Jakarta, kota besar sekali, sekaligus ibukota Indonesia. Wilbur kerja selama 10 hari bersama Imam, seorang tukang sampah di daerah Guntur, Jakarta. Wilbur mengumpulkan sampah dari rumah ke rumah, menginap di rumah Imam, ikut sortir sampah, belanja dan belakangan dia mengerjakan sendiri pekerjaan Imam. Dia terharu lihat kerja keras Imam. Dia juga bicara dengan Windi, isteri Imam, dan anak mereka, Baim.

Wilbur Ramirez di London
Dari kota dengan manajemen sampah yang memperhitungkan kesehatan dan keselamatan para pekerja mereka, Wilbur dihadapkan dengan sistem yang primitif di Jakarta. Dia melihat kemiskinan Jakarta. Dia lihat jurang antara kaya dan miskin. Dia lihat Imam tinggal dekat tempat sampah dengan kamar yang bahkan tak cukup buat rentangan tangan Wilbur.

Saya merasa malu lihat dokumentasi BBC ini. "Toughest Place to be a Bin Man" membuat saya sadar bahwa ada persoalan sampah luar biasa menyusahkan para tukang sampah depan mata saya.

Ketika bicara dengan Wilbur, Windi bilang suaminya memang hanya tukang sampah karena dia tak punya ijasah namun dia suami yang bekerja keras buat menghidupi isteri dan anaknya. Windi bilang dia tak ingin anak mereka meniru pekerjaan bapaknya ... lalu Windi menangis.

 BBC juga mengikuti perjalanan sebuah truk sampah dari Guntur menuju Bantar Gebang, tempat penampungan sampah raksasa dekat Pulogadung. Saya bergidik lihat gunungan sampah dan ratusan pemulung hidup di antara sampah.

Wilbur dan Imam di Jakarta. 
Saya merasa malu. BBC bisa punya kesadaran bikin program yang manusiawi begini. Saya berharap ada wartawan di Jakarta yang tertarik meniru. Program ini berguna buat banyak orang. Di Indonesia, orang perlu disadarkan tentang kemiskinan, sampah dan sebagainya. Program ini tampaknya menarik perhatian banyak orang. Wilbur lantas membuat Wilbur Ramirez Charitable Trust khusus membantu para tukang sampah di daerah Guntur.

Saturday, February 08, 2014

Air adalah Hak Asasi Manusia


Pengerukan Sungai Ciliwung di Jakarta pada Januari 2014 ketika banjir melanda. Air dan sanitasi adalah hak asasi manusia. Banyak pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, belum berhasil mengatur keperluan sanitasi dan air.

AIR ADALAH keperluan manusia nomor dua terpenting, sesudah oksigen, untuk hidup. Dua pertiga dari tubuh manusia terdiri dari air. Manusia, bila tak bekerja keras, tanpa minum hanya bisa tahan hidup tiga sampai lima hari.

Pada 2002, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa sepakat bahwa air adalah hak asasi manusia. Pasal I.1 dari keputusan PBB mengatakan, "The human right to water is indispensable for leading a life in human dignity. It is a prerequisite for the realization of other human rights". Artinya, setiap negara bertanggungjawab menyediakan air bersih --buat minum maupun buat sanitasi-- kepada semua warga mereka. Tanpa air maka hak asasi lainnya tak bisa dijalankan.

Bila negara tak bisa memenuhi kewajiban tersebut maka ia disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ada mekanisme sanksi, lokal, nasional maupun internasional, terhadap kelalaian tersebut.

Saya beberapa kali menulis soal air, terutama privatisasi Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM Jaya), pada 1995-1998. Saya juga pernah jadi saksi di pengadilan Jakarta Pusat berkenaan dengan air. Saya taruh semua link soal air dalam halaman ini:


Water and Politics in the Fall of Suharto
International Consortium of Investigative Journalists menerbitkan laporan soal penguasaan air dalam satu laporan. Saya mengerjakan bagian soal Indonesia dengan cerita privatisasi PAM Jaya.

Dari Thames ke Ciliwung
Pada 2004, saya menulis privatisasi PAM Jaya oleh Thames Water dan Lyonnaise des Eaux untuk majalah Gatra. Mulanya, dalam bahasa Inggris namun diterjemahkan ke bahasa Jerman dan Indonesia.

When Water and Political Power Intersect
Nieman Reports menerbitkan esai saya soal penguasaan air yang melibatkan kekuatan politik. Bisnis air selalu politis. Maka bisnis air juga perlu backing organisasi politik dan politisi.

Providing Clean Water or Dirty Business?
Pada 2007, saya menulis buat Inter Press Service soal bisnis air kecil-kecilan di Bandung. Untungnya, 500 persen. Ini berkat kegagalan pemerintah Bandung sediakan air bersih kepada warganya.

Menjadi Saksi di Pengadilan
Pada Februari 2014, saya bersaksi di pengadilan negeri Jakarta Pusat soal privatisasi PAM Jaya. Ada 12 warga Jakarta menggugat pemerintah terkait privatisasi pada Juni 1997.

Menakar Kebijakan Jokowi soal Air
Sebuah diskusi April 2014 di Jakarta soal privatisasi PAM Jaya. Bagaimana bila pemerintah Jakarta, lewat dua perusahaan daerah, beli saham swasta?

Koreksi
Saya keliru dengan menulis Pasal I.1 disetujui pada 2010. Ia seharusnya 2002. Kesalahan tersebut sudah saya perbaiki. 

Wednesday, February 05, 2014

Menjadi Saksi soal Privatisasi Air Jakarta

Bagaimana liputan 10 tahun lalu kini jadi bahan kesaksian?

Saya memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal privatisasi PAM Jaya. ©Mel Damayanto

KEMARIN saya menjadi saksi dalam gugatan warga terhadap pemerintah Indonesia soal privatisasi Perusahaan Air Minum Jakarta Raya. Kesaksian diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim ketua Nawawi Pomolango, yang beberapa kali mengadili kasus korupsi dengan banyak pemberitaan, termasuk politikus Luthfi Hasan Ishaaq dari Partai Keadilan Sejahtera.

Ceritanya, November 2012, sekelompok warga dan organisasi masyarakat sipil --termasuk Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air, Urban Poor Consortium maupun Walhi Jakarta-- menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Direktur Utama PAM Jakarta Raya maupun PT PAM Lyonnaise Jaya dan  PT Aetra Air Jakarta soal privatisasi PAM Jakarta pada 1997-1998.

Anda tentu tahu bahwa sekarang pengelolaan air Jakarta dikuasai perusahaan swasta PT PAM Lyoinnaise Jaya (wilayah sebelah barat Sungai Ciliwung) dan PT Aetra Air Jakarta (wilayah sebelah timur). PAM Jaya juga masih ada sebagai pihak yang bekerja sama dengan kedua perusahaan swasta tersebut.

Ke-12 penggugat tersebut melakukan citizen law suit dengan kuasa hukum LBH Jakarta. Saya kira materi gugatan ditulis dengan baik sekali. Persoalan air adalah persoalan vital. Hak akan air dan sanitasi adalah hak asasi manusia, menurut Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa.

Intinya, mereka berpendapat privatisasi tersebut cacat hukum dan dibatalkan. Presiden Soeharto tak membuka tender tapi hanya tunjuk Salim Group serta putranya Sigit Hardjojudanto untuk menguasai PAM Jaya.

Penggugat minta pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Gubernur Jakarta ambil alih pengelolaan air dari kedua perusahaan swasta tersebut. Mereka juga minta pemerintah membentuk tim independen untuk evaluasi dan audit terhadap implementasi serta dampak privatisasi.

Saya diminta jadi saksi fakta karena saya pernah menulis tiga laporan soal privatisasi PAM Jaya. Naskah pertama berjudul "Water and politics in the fall of Suharto" (Februari 2003) dalam serial The Water Barons terbitan International Consortium of Investigative Journalists. Naskah kedua berjudul "Dari Thames ke Ciliwung" terbitan majalah Gatra (Mei 2004). Naskah ketiga, "When Water and Political Power Intersect" (2005) terbitan Nieman Reports dari Universitas Harvard.

Nawawi Pomolango
Awal sidang, mula-mula dipertanyakan status saya sebagai "saksi fakta." Pengacara dari pihak tergugat keberatan karena saya dianggap "tidak melihat, tidak mendengar." Namun hakim Nawawi Pomolango mempersilahkan saya menjawab dulu pertanyaan-pertanyaan dari Arif Maulana, pengacara muda LBH Jakarta, untuk dilihat apakah saya relevan didengar kesaksiannya.

Saya menerangkan bahwa saya riset ketika hendak menulis privatisasi PAM Jaya. Saya baca kontrak PAM Jaya dan kedua perusahaan swasta. Saya juga mencari notulensi rapat-rapat maupun petunjuk Presiden Soeharto kepada Menteri Pekerjaan Umum Radinal Moochtar pada Juni 1995 ketika Soeharto minta PAM Jaya diswastakan. Lantas saya mulai lakukan interview.

Saya interview lebih dari 120 orang antara 2002 dan 2005. Saya tentu bertemu dengan semua nara sumber, dari pihak PAM Jaya sampai pihak swasta, dari pejabat pemerintah Jakarta sampai World Bank, yang rekomendasikan privatisasi. Tak ada satu pun nara sumber anonim. Semua pakai identitas lengkap.

Singkat kata, saya diberi kesempatan menerangkan proses privatisasi tersebut, sejak 1992 ketika World Bank berikan pinjaman US$92 juta untuk proyek perbaikan PAM Jaya selama 20 tahun. Namun kinerja PAM Jaya dianggap belum baik. Pada 1995, Soeharto perintahkan privatisasi kepada Menteri Pekerjaan Umum Radinal Moochtar. Kontrak setebal 600 halaman diteken pada Juni 1997. PAM Jaya serah terima kepada perusahaan swasta pada Februari 1998.

Hakim bertanya padat dan singkat.

Penggugat juga diwakili dua pengacara muda lain, Ahmad Marthin Hadiwinata dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan serta Rachmawati Putri dari LBH Jakarta. Mereka pengacara-pengacara muda bersemangat.

Ketika giliran para pengacara tergugat bertanya, seseorang bertanya apakah saya mengerti "hukum dan kontrak" karena saya "seorang wartawan."

Saya jawab saya punya pengacara buat baca naskah. Mereka membantu saya.

"Dari kantor mana?"

Saya jawab ketika liputan pertama pada 2002-2003, pengacara dari Washington DC karena ia penugasan dari International Consortium of Investigative Journalists.

"Jadi tidak mengerti hukum Indonesia?"

"Kontrak dibuat dalam dua bahasa: Inggris dan Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut juga pakai pengacara internasional."

Saya pribadi pernah ikut kursus singkat soal hukum.

Kuasa hukum perusahaan minta saya melihat apakah saya mengenali kontrak-kontrak serta surat-surat. Saya membenarkan bahwa kontrak-kontrak tersebut --pada zaman Gubernur Soerjadi Soedirdja maupun Gubernur Sutiyoso-- saya kenal. Saya masih ingat disain kontrak 1997: dibuat dalam dua kolom bahasa. Saya tak mengenal surat Gubernur Joko Widodo karena masih baru.

Hakim sempat tanya saya dapat dari mana kontrak tersebut.

"Saya minta saja dari Badan Regulator Air Minum."

Lexy Rambadeta, seorang wartawan yang sedang bikin film soal pelayanan publik, termasuk air, dan merekam sidang, memuji kesaksian saya, "Mas Andreas tampil smart dan memukau. Majelis Hakim yang biasanya 'merendahkan' saksi-saksi, menjadi tercerahkan dan hormat pada saksi di sidang sesi ini."

Sidang berjalan selama dua jam lebih. Seorang warga Jakarta, yang kesal karena dia harus membayar mahal buat air "bocor" dari patahan pipa air PT PAM Lyonnaise Jaya, juga bersaksi. Dia merasa terbebani dengan tarif air terus-menerus naik. Dia merasa mahal bayar Rp 200 sampai Rp 250 ribu per bulan.

Sekarang dia pakai sumur dengan pompa listrik. Lebih murah dari langganan air.

Kata "bocor" lantas dijadikan bahan gurauan oleh hakim Pomolango.

Saya bilang air tanah ada batasnya. Di daerah utara Jakarta, banyak warga sudah tak bisa gali sumur karena airnya payau, tercampur resapan air laut. Polusi air makin tinggi. Daerah sekitar Monumen Nasional, termasuk pertokoan Sarinah, turun permukaan tanahnya karena air disedot banyak.

Hakim Pomolango tanya pengalaman pribadi saya dengan air.

Saya jawab pada 1993 saya tinggal di daerah Senen, langganan PAM Jaya. Air hanya mengalir malam hari. Siang hari tak ada air. Tapi sejak 2003, saya tinggal di Senayan, air mengalir lancar 24 jam sehari dari PT PAM Lyoinnaise Jaya

"Berarti privatisasi menjadi lebih baik?"

Saya bilang memang sekarang lebih baik. Tapi harus dilihat bahwa saya pindah dari Senen ke Senayan. Dua daerah ini punya demografi berbeda. Privatisasi menguntungkan kelas menengah ke atas macam Senayan. Namun pelayanan buat kelas menengah ke bawah, macam daerah Senen, tak begitu baik, seperti kesaksian warga yang menilai air swasta terlalu mahal.

Saya tekankan bahwa privatisasi ini "lahir cacat" (birth defect) karena Presiden Soeharto menunjuk perusahaan kroni-kroninya sebagai pelaku. Banyak orang PAM Jaya tak setuju privatisasi.

Saya tidak anti privatisasi. Ia bisa baik, ia bisa buruk.

Namun persoalan bisnis air adalah ia bisnis yang harus pakai kekuatan politik, antara lain, buat menaikkan harga. Bisnis air selalu memerlukan kekuatan politik karena makna dari air sebagai hajat hidup orang banyak. Semua warga Jakarta tak bisa hidup tanpa air. Privatisasi air bakal selalu bikin banyak perkara.

Saya sungguh hormat kepada ke-12 warga Jakarta yang menggugat pemerintah dan kedua perusahaan swasta tersebut. Beberapa dari mereka mendengarkan sidang dari awal sampai akhir. Saya kira nama mereka harus dikenang dalam perjuangan hak akan air di Jakarta:
  • Nurhidayah, ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan
  • Suhendi Nur, swasta
  • Achmad Djiddan Safwan, swasta
  • Aguswandi Tanjung, wiraswasta
  • Hamong Santono, koordinator nasional Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air
  • Ecih Kusumawati, ibu rumah tangga
  • Wahidah, ibu rumah tangga
  • Abdul Rosid, buruh
  • Risma Umar, ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan
  • Beka Ulung Hapsara, karyawan swasta
  • Edi Saidi, koordinator Urban Poor Consortium
  • Ubaidillah, direktur eksekutif Walhi Jakarta
Saya pribadi senang bisa bersaksi dalam pengadilan Jakarta. Ia jadi bagian dari kewajiban saya sebagai seorang wartawan: ikut membangun debat publik. Saya tak sangka bahwa liputan 10 tahun lalu, kini dijadikan bahan gugatan terhadap privatisasi. Apapun keputusan pengadilan Jakarta Pusat soal privatisasi akan jadi bahan studi menarik.

Capeknya, kami menunggu tiga jam buat sidang dimulai. Arif Maulana minta pada majelis hakim agar sidang berikut bisa mulai tepat waktu. Nawawi Pomolango minta semua pihak disiplin dan tak terlambat.

Sesudah sidang selesai, beberapa pengacara dan penggugat mengajak saya makan Bakmi GM di Gajah Mada Plaza, sebelah gedung pengadilan, sambil mengobrol.

Jakarta sudah sore dan hujan mulai turun.

Sunday, February 02, 2014

Sengketa ITC Mangga Dua


DALAM menanggapi permasalahan di ITC Mangga Dua, beberapa hari lalu Wakil Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Purnama mengeluarkan pernyataan keliru ke media massa.

Wagub Ahok menyampaikan bahwa Pemda DKI Jakarta tak mempunyai wewenang memutus apapun karena aturan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, menetapkan pemerintah hanya sebagai pembina, yang tidak bisa memutus apapun.

Ini keliru karena gedung ITC Mangga Dua termasuk dalam rumah susun, berjenis bukan hunian, yang diatur UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun. Ia bukan diatur UU Perumahan dan Pemukiman.

Dalam UU Rumah Susun, Pemda DKI Jakarta diberi kewenangan untuk membina, yang meliputi pengendalian dan pengawasan, dimana pengendalian termasuk penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan, yang dilakukan melalui pengawasan terhadap pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) serta pengawasan pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama (pasal 70 ayat 5). Pengawasan ini meliputi pemantauan, evaluasi dan tindakan koreksi (pasal 10).

Kewenangan ini tidak pernah digunakan Pemda DKI Jakarta dalam sengketa pemilik rumah susun di ITC Mangga Dua dengan developer Sinar Mas Group, yang menguasai dan mengelola gedung ITC Mangga Dua. .

Apa yang telah terjadi dengan Wagub DKI Jakarta ini kami tidak tahu.

Begitu juga Kepala Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung. Dia menyatakan telah mediasi pemilik rumah susun di ITC Mangga Dua. Dia bilang sampai saat ini katanya tidak ada solusi. Ini pernyataan tidak benar. Sampai hari ini Kepala Dinas Perumahan belum pernah sekalipun mempertemukan kami, para pemilik unit-unit satuan rumah susun ITC Mangga Dua, dengan pihak pengurus PPRS bentukan Sinar Mas Group.

Memang tiga kali Dinas Perumahan mengundang pengurus PPRS bentukan Sinar Mas untuk dimediasikan dengan kami (5 November 2012, 1 April 2013 dan 22 April 2013) tapi tidak sekalipun pengurus PPRS ini hadir. Apakah ini yang dimaksudkan mediasi oleh Kepala Dinas Perumahan? Kedua pihak tidak pernah bertemu tapi dinyatakan sudah dimediasi dan tidak ada solusi?

Semoga Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bisa menangani kasus kami di ITC Mangga Dua. Terima kasih.


Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt.2 Blok B42
Jakarta 14430
Mobile 0816 1480459


Catatan

Kho Seng Seng, seorang pemilik kios di ITC Mangga Dua, yang menulis surat pembaca untuk Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006 soal kepemilikan property ITC Mangga Dua. Ini berbuntut dengan criminal defamation oleh Sinar Mas Group. Ia menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan.

Pada Agustus 2009, Aliansi Jurnalis Independen memberinya penghargaan Suardi Tasrif Award karena Kho dinilai gigih memperjuangkan kebebasan berpendapat. Pada Januari 2013, Mahkamah Agung menghukum denda Kho Rp 1 miliar denda. Dengan bantuan LBH Pers, kini Kho sedang menunggu peninjauan kembali kasus tersebut. Human Rights Watch mengangkat kasus pencemaran nama baik ini dalam laporan Turning Critics into Criminals: The Human Rights Consequences of Criminal Defamation Law in Indonesia.