Monday, December 23, 2013

Kabut Asap Pertumbuhan Hijau di Indonesia

Dampak Korupsi Sektor Kehutanan terhadap Hak Asasi Manusia

Andreas Harsono
Human Rights Watch

Seminar "Menelisik Kejahatan Korporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kuning" di Pekanbaru bersama Riyono dari Komite Pemberantasan Korupsi, Andreas Harsono dari Human Rights Watch, Metta Dharmasaputra dari Katadata dan Setri Yasra dari Tempo. ©Made Ali


AGUSTUS lalu saya mendapat kesempatan berkunjung ke Siak Sri Indrapura, selama seminggu mengajar wartawan mahasiswa dengan tuan rumah Universitas Islam Riau. Asap akibat pembakaran hutan mengganggu pandangan, pernafasan, gerakan … pendek kata kehidupan warga Siak. Jarak pandang di Jembatan Siak, sepanjang 1,100 meter, hanya berkisar 40 meter.

Ketika pagi hari hendak cari sarapan di pasar, Yosa Satrama Putra, mahasiswa Universitas Islam Riau, harus nyalakan lampu sepeda motor. Dan asap bukan hanya di Siak tapi di banyak tempat di Riau, katanya.

Pemerintah Indonesia sering bicara soal sektor kehutanan sebagai model pembangunan ekonomi berkelanjutan —istilahnya, ‘pertumbuhan hijau’ (green growth)-- tapi proses kerjanya juga sering digembosi dengan korupsi dan salah urus. Dampaknya, pelanggaran terhadap terhadap hak asasi manusia.


OKTOBER lalu, Human Rights Watch menerbitkan laporan The Dark Side of Green Growth, yang merupakan update dari laporan tahun 2009: "Wild Money" - The Human Rights Consequences of Illegal Logging and Corruption in Indonesia’s Forestry Sector.

Human Rights Watch merekam maraknya pembalakan liar, tata pemerintahan lemah, dan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan sektor kehutanan di Indonesia. Ia juga memaparkan taksiran terbaru atas pendapatan yang hilang akibat salah urus pengelolaan hutan. Dengan memakai data pemerintah dan industri Indonesia, serta menerapkan metodologi yang biasa dipakai industri Indonesia, Human Rights Watch menyimpulkan pembalakan liar dan salah urus sektor kehutanan mengakibatkan kerugian negara lebih dari US$7 miliar (sekira Rp 70 triliun) antara 2007 dan 2011.

Meski pemerintah Indonesia baru-baru ini menggelar reformasi penting untuk mengatasi beberapa masalah tersebut, pelaksanaannya tetap lemah. The Dark Side of Green Growth menemukan bahwa kerugian tak berkurang, tapi justru meningkat, dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2011, total kerugian mencapai lebih dari US$2 miliar (Rp 20 triliun)—lebih besar dari anggaran kesehatan pemerintah Indonesia pada tahun yang sama. Ia tentu menurunkan kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Kerugian ini menggambarkan bagaimana kegagalan tata kelola pemerintahan menggerogoti hak asasi manusia, mengancam kesinambungan pemanfaatan hutan dan merongrong upaya masyarakat dunia mengatasi perubahan iklim.

Jembatan Siak di kota Siak Sri Indrapura ketika asap pembakaran hutan menyelimuti Riau pada Agustus 2013. Jarak pandang siang bolong hanya 40 meter. ©Andreas Harsono


SEMINGGU di Siak dan disambung dua hari di Pekanbaru, melihat asap, melihat kemacetan lalu lintas Pekanbaru, serta berdiskusi dengan aktivis lingkungan hidup --Greenpeace, Jikalahari maupun World Wildlife Fund—menyadarkan saya persoalan asap di Riau mencerminkan persoalan lebih besar di Indonesia. Ia bukan sekedar hutan-hutan dibersihkan dengan api.

Pemerintah Indonesia juga melanggar hak-hak masyarakat sekitar hutan, dari Riau sampai Papua, yang menggantungkan hidup mereka pada hutan. Soalnya, pemerintah “mengatur” alokasi pemanfaatan hutan dan menentukan batasan-batasan “hutan industri.” Hak-hak masyarakat ini termasuk hak untuk diajak musyawarah dan hak mendapat kompensasi yang adil atas hilangnya akses mereka terhadap tanah dan hutan; hak masyarakat adat, sesuai hukum internasional, untuk mengendalikan tanah adat dan sumberdaya alam; serta hak-hak yang diakui Perserikatan Bangsa-bangsa atas keselamatan seseorang tanpa gangguan terhadap kehidupan pribadi, keluarga dan rumah mereka, serta untuk menikmati barang-barang milik pribadi mereka secara nyaman. Salah urus pengelolaan hutan dan korupsi terkait konsesi kehutanan dan pertanian, juga memicu konflik lahan, sesekali berbuntut kekerasan, antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Alih-alih mengatasi asal-muasal sengketa, Indonesia justru mengeluarkan seperangkat instrumen hukum —undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri, dan nota kesepahaman— yang memperluas lingkup keterlibatan militer Indonesia guna menangani konflik, yang secara samar dianggap “mengancam keamanan nasional.” Kembalinya “pendekatan keamanan” untuk mengatasi konflik sosial merupakan langkah mundur bagi Indonesia, yang sejak mundurnya Presiden Suharto pada 1998, telah mencapai kemajuan dalam melepaskan peran militer dari kerja menjaga ketertiban dalam masyarakat. Langkah-langkah buruk itu sangat mencemaskan bilamana dipakai sebagai pendekatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2014.

Kegagalan tata kelola pemerintahan juga mencakup pembatasan yang dibuat terhadap akses informasi mengenai konsesi hutan dan klaim tanah, dengan pertanggungjawaban yang jarang sekali ada terhadap aparat pemerintah, yang mengancam dan mengintimidasi para aktivis organisasi masyarakat sipil. Kegagalan tata kelola juga termasuk minimnya pengawasan atas peran polisi dan serdadu, yang dalam beberapa kasus dalam laporan Human Rights Watch, terlibat kekerasan dan pelanggaran terhadap warga masyarakat setempat.

Dampak tata kelola yang lemah terhadap hak asasi manusia ini bisa diperparah lewat rencana memperluas perkebunan bubur kayu (bahan baku kertas) dan kelapa sawit oleh MP3EI: Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Pembukaan perkebunan-perkebunan bubur kayu dan kelapa sawit kenyataannya mendorong penggundulan hutan alam dan meningkatkan emisi karbon. Selanjutnya, tekanan-tekanan itu bisa diduga bakal memicu sengketa lahan baru yang berujung kekerasan dan pelanggaran baru.

Korupsi dan tata kelola buruk ini juga memiliki dampak internasional. Indonesia dikenal sebagai negara penting dalam strategi mengatasi perubahan iklim global karena Indonesia memiliki kekayaan hutan alam melimpah, yang berperan menyerap karbon. Dengan Indonesia terperosok dalam penggundulan hutan besar-besaran, terutama pada hutan tanah gambut yang kaya karbon, ia menjadikan Indonesia kini sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Para donor untuk Indonesia perlu memastikan bahwa kelemahan dalam pelaksanaan reformasi dan penegakan hukum di Indonesia harus diatasi.

Kini Indonesia produsen terbesar minyak sawit, sumber utama bahan bakar nabati atau biofuel. Permintaan biofuel meningkat karena berbagai pemerintah di seluruh dunia berupaya menurunkan emisi karbon dengan mengurangi pemakaian bahan bakar fosil berkarbon tinggi.

Betapapun niatnya mengurangi emisi, penggundulan hutan alam untuk membuka perkebunan kelapa sawit —ironisnya guna memproduksi biofuel ‘berkarbon rendah’—justru menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia. Asap saat hutan-hutan itu dibakar, untuk membuka perkebunan, berhembus terus-menerus ke daerah macam Siak namun juga Singapura dan Malaysia. Ia membahayakan kesehatan, mengganggu penerbangan, dan mengakibatkan ketegangan diplomatik antara Indonesia dengan dua negara tsb. Berapapun besar modal yang diinvestasikan masyarakat internasional, bila kelemahan pengelolaan sektor kehutanan dan perkebunan ini tak ditangani dengan baik, Indonesia punya risiko gagal memenuhi komitmen mengurangi emisi karbon, sekaligus punya risiko memunculkan masalah-masalah hak asasi manusia.

Sejak 2009, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan mengembangkan sistim audit untuk verifikasi legalitas kayu guna diekspor ke luar negeri. Namun, efektivitas reformasi ini dihambat terus-menerus oleh lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum serta oleh produk hukum lain yang saling bertentangan.

Sistem verifikasi legalitas kayu tersebut tak cukup melindungi masyarakat dari pelanggaran dalam sektor kehutanan. Kendati masyarakat sipil memiliki mandat hukum untuk mengawasi sistem verifikasi kayu Kementerian Kehutanan, minimnya pemenuhan pemerintah atas transparansi peraturan itu menggerogoti peran masyarakat. Dua tahun setelah Undang-Undang Kebebasan Informasi berlaku, pelaksanaannya oleh lembaga-lembaga pemerintah tetaplah lemah, dan Kepolisian Indonesia seringkali gagal menegakkan putusan pengadilan, yang memerintahkan dibukanya akses informasi. Sebagai tambahan, Undang-Undang Intelijen Negara, yang diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2011, mengecualikan informasi yang tergolong penting mengenai sektor sumberdaya alam sebagai informasi yang tak boleh dibuka atas nama “kepentingan ekonomi nasional”.

Pengawasan warga juga terancam oleh pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun pasal-pasal dalam Undang-undang Organisasi Masyarakat. Pasal-pasal ini memberikan hukuman penjara dalam “penyalahgunaan” informasi publik yang rumusannya tak jelas, dan memberi wewenang yang luas pada pemerintah untuk mencampuri organisasi-organisasi masyarakat sipil yang dianggap membahayakan “kepentingan nasional”.

Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan terhadap masyarakat sipil dan kebebasan berserikat, yang jelas-jelas melanggar hukum internasional. Aturan-aturan itu juga mengancam kebebasan berpendapat karena memungkinkan pemerintah untuk melakukan intimidasi dan membungkam aktivis atau organisasi, yang berupaya mengawasi para pejabat pemerintah dan perusahaan-perusahaan, yang mendapat keuntungan dari aset sumberdaya alam negara.

Singkat kata, korupsi dalam sektor kehutan terjadi dari hulu sampai hilir, dari perizinan buat membuka hutan sampai sertifikasi kayu. Ia bisa terjadi karena hukumnya tumpang tindih serta ketidakcukupan ruang bagi masyarakat sipil buat mengontrol pejabat publik dan perusahaan.

Saya kuatir bila semua kelemahan ini tidak diatasi, setiap kali datang ke Siak atau Pekanbaru, saat musim kemarau, saya akan terus melihat asap mengganggu kesehatan masyarakat Riau. Ia tak menutup kemungkinan mengenai Singapura dan Malaysia. Ia juga akan terus menggerogoti upaya masyarakat internasional mengatasi perubahan iklim global. Ia juga akan terus-menerus menciptakan sumber bagi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia atas nama sengketa lahan.

Laporan Lengkap
The Dark Side of Green Growth: Human Rights Impacts of Weak Governance in Indonesia’s Forestry Sector

Sisi Buruk ‘Pertumbuhan Hijau’: Dampak Tatakelola Pemerintahan yang Lemah dalam Sektor Kehutanan terhadap Hak Asasi Manusia

Esai ini disampaikan dalam seminar "Menelisik Kejahatan Korporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kuning" oleh Transparency International, Jikalahari, Aliansi Jurnalis Independen, Walhi Riau maupun World Wildlife Fund di Pekanbaru, 23 Desember 2013.

No comments: