Saturday, June 22, 2013

Pelanggaran Hak Anak Pencari Suaka


Oleh Andreas Harsono
Koran Tempo, 22 Juni 2013

Anak-anak Rohingya pencari suaka bersama keluarga mereka belajar bahasa Inggris di rumah detensi imigrasi di Medan, September 2012. © 2012 Kyle Knight/Human Rights Watch

PADA tahun 2012, Indonesia mencapai satu tonggak sejarah. Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, jumlah anak tanpa orang tua atau wali, yang mencari suaka di Indonesia, mencapai angka 1.000 orang. Namun Indonesia tak melindungi para pendatang muda yang rentan ini. Sebaliknya, pemerintah Indonesia menahan, mengabaikan bahkan melanggar hak mereka sebagai anak.

Anak migran tanpa pendamping di Indonesia,
berasal dari negara macam Afghanistan, Burma, dan Somalia. Diskriminasi, sengketa, dan perang di negara-negara asal mereka, membuat jumlah mereka terus bertambah selama lima tahun terakhir. Anak-anak ini mencari perlindungan, pendidikan, maupun masa depan yang lebih aman. Di negaranya, mereka termasuk minoritas, entah Muslim Ahmadiyah di Pakistan, Muslim Syiah di Afghanistan, Muslim Sunni di Burma, Kristen di Iran dan sebagainya. Kebanyakan anak-anak ini ambil risiko pindah ke Australia, dengan perahu penyelundup dari Indonesia, lewat perjalanan sangat membahayakan.

Sebut saja "Faizullah," seorang pengungsi asal Afghanistan umur 17 tahun dari etnik Hazara, yang ditemui Human Rights Watch di Medan pada Agustus 2012. Faizullah dan keluarganya adalah pengungsi, tinggal di Quetta, Pakistan. Mereka mengungsi ke Quetta ketika diskriminasi dan penyerangan terhadap etnik Hazara, mayoritas Muslim Syiah, meningkat di Pakistan. Khawatir dengan masa depan anak mereka, keluarga Faizullah mengumpulkan uang US$12.000 untuk membayar penyelundup, membawa Faizullah dengan pesawat terbang, kapal laut, dan jalan kaki ke Indonesia.

Ketika Faizullah ditangkap di Indonesia, dia mengatakan kepada polisi berusia 17 tahun. Ini usia anak. Bukan malah mencari perawatan untuk anak ini, di sebuah tempat, di belahan dunia yang jauh dari rumahnya, polisi menangkap Faizullah. Dia menghabiskan 7,5 bulan di rumah detensi imigrasi Pontianak –total lima migran dalam satu ruang. Ketika akhirnya diizinkan masuk ke ruang rekreasi rumah penahanan, dia berkata, "Bagaimana aku bisa menjelaskan seperti apa rasanya aku keluar dari ruang tahanan? Aku seperti liar, berlarian, rasanya aku hidup lagi.”

Ada 12 rumah tahanan imigrasi di seluruh Indonesia dimana anak-anak migran tanpa orang tua ditahan. Mereka rutin mendapat perlakuan buruk dari para petugas Indonesia. © 2013 Human Rights Watch

Selama dalam tahanan, penjaga memasukkan dia ke ruang penuh dengan orang dewasa yang tak dia kenal, ruang sering kebanjiran, dan, penjaga beberapa kali memukul wajahnya. Dia menggambarkan kekerasan sering terjadi di rumah detensi, penjaga "pukul [tahanan] dengan apa saja -kaca, kotak, apa pun yang bisa dijangkau."

Faizullah akhirnya dibebaskan namun pemerintah Indonesia tak pernah menugaskan seorang wali untuk merawatnya, sesuai ketentuan hukum internasional. Indonesia juga tak punya undang-undang permintaan suaka, hingga individu macam Faizullah tak punya status hukum di negara ini. Dia juga menghadapi ancaman penangkapan dan penahanan kembali.

Indonesia sudah mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk teken International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families (Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya).

Namun, Indonesia tak lakukan apapun untuk membantu anak-anak migran tanpa wali di Indonesia. Kelambanan ini sebuah pengabaian. Indonesia sudah meratifikasi UN Convention on the Rights of the Child (Konvensi PBB tentang Hak Anak) hingga wajib memberikan anak-anak tanpa orang tua, dengan wali, namun tak ada satu pun organisasi negara Indonesia diberi penugasan itu. Indonesia mengabaikan hukum internasional dengan menahan anak-anak migran tanpa orang tua, setiap bulan ada ratusan anak dalam tahanan. Seperti Faizullah, mereka biasa ditahan dengan orang dewasa yang tak mereka kenal, rentan eksploitasi, dan, kadang-kadang, dipukuli petugas jaga. Penahanan imigrasi panjang berkorelasi dengan depresi dan gangguan stres pasca-trauma, masalah sangat besar bagi anak-anak.

Di luar tahanan, hanya segelintir anak tanpa wali mendapat bantuan yang jadi hak mereka, sesuai hukum internasional. Ada rumah singgah di beberapa organisasi non-pemerintah untuk sekitar 140 anak. Lainnya hidup di jalanan atau akomodasi swasta yang ramai dengan para migran lain. Ada risiko penindasan, kemiskinan, dan penangkapan kembali, karena mereka tak punya surat-surat yang memungkinkan mereka untuk berada di negara ini. Mengingat suasana yang tak nyaman, tak mengherankan banyak anak ambil keputusan dengan penuh putus asa naik kapal penyelundup ke Australia.

Membantu anak-anak migran tanpa orang tua ini bukan hanya tuntutan hukum, tapi hal yang benar yang harus dilakukan. Membantu anak-anak juga relatif murah, meskipun jumlah mereka makin bertambah tetapi masih terbilang sedikit, sekitar 1.000-an orang. Indonesia harus segera menghentikan penahanan anak-anak migran tanpa orang tua, dan menunjuk kementerian mana yang harus mengambil perwalian (misal, Kementerian Sosial). Dengan perwalian, pemerintah Indonesia harus menawarkan anak migran tempat tinggal, makanan, kesehatan dan bantuan hukum. Bayangkan saja bila anak-anak ini adalah anak Indonesia, harus jadi migran di negeri lain. Tidakkah Anda ingin anak-anak migran ini mendapat perawatan yang sama dengan apa yang Anda inginkan dengan anak-anak Indonesia di luar negeri?

Andreas Harsono peneliti untuk Human Rights Watch di New York

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.