Thursday, January 05, 2012

Narapidana Papua di Penjara Biak


Narapidana Papua dalam sel mereka di penjara Biak: Numbungga Telenggen (baju hitam), Jefrai Murip (tidur terlentang) dan Apotnagolik Lokobal (pakai kacamata). Jefrai Murip diduga kena stroke sehingga lumpuh pada 19 Desember 2011. Dia tak bisa berdiri.

SERING keluar-masuk penjara mengurus para tapol, saya jadi kenal dengan banyak tahanan maupun keluarga dan pengacara mereka. Minggu lalu, saya menerima pesan dari seseorang yang mewakili tiga narapidana Papua di penjara Biak.

Dia mengatakan bahwa narapidana Jefrai Murip diduga terkena stroke pada 19 Desember 2011 pagi hari. Murip lumpuh. Badan kiri, kaki kiri dan tangan kiri mati rasa. Dia tak bisa berjalan. Bila berjalan dia biasa dipapah oleh rekan-rekannya. Murip sempat diperiksa di rumah sakit umum Biak. Dokter mengeluarkan rujukan agar dia bisa diperiksa di rumah sakit umum Jayapura. Rumah sakit Biak tidak selengkap Jayapura.

Murip tinggal satu sel bersama Numbungga Telenggen dan Apotnagolik Enos Lokobal. Mereka ditangkap pada April 2003. Mereka terlibat upaya pembobolan gudang senjata Kodim 1702/Wamena. Murip dan Telenggen dapat hukuman seumur hidup. Lokobal dihukum 20 tahun penjara. Mereka membantah keterlibatan mereka dalam pembobolan gudang senjata. Lokobal sedang berada di tempat lain ketika pencurian senjata terjadi.

Lokobal juga terkena gejala sama. Badan sebelah kiri mati rasa. Dia juga sempat periksa dua kali di rumah sakit Biak. Masing-masing pada 12 November dan 23 November. Lokobal juga diduga kena stroke.

Beda dengan Jefrai Murip, Apotnagolik Lokobal minggu lalu sudah bisa berjalan kembali, masih tersendat dan lemah. Dia harus digandeng ketika pergi ke rumah sakit. Lokobal memerlukan pengobatan yang lebih detail.

Negara Indonesia wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada para narapidana. Saya berharap kesehatan dua narapidana ini diperhatikan oleh Direktur Jenderal Sihabudin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jefrai Murip, sesuai rekomendasi dokter, sebaiknya segera dipindahkan ke penjara Abepura, Jayapura, serta diperiksa di rumah sakit Dok Dua, Jayapura.

Pemerintah Indonesia melarang International Committee of the Red Cross (ICRC) bekerja di Papua sejak Maret 2009. ICRC sering membantu keluarga narapidana bezoek narapidana. ICRC juga biasa membantu pengobatan narapidana tanpa pandang bulu. Ketiga narapidana ini berasal dari Wamena. Keluarga mereka jarang bezoek mereka di Pulau Biak.

Menurut Tabloid Jubi, Komnas HAM mencatat ketika aparat keamanan Indonesia mencari ulang 29 senjata yang dicuri tersebut, kegiatan militer Indonesia membuat sembilan orang Papua dilaporkan dibunuh, 38 orang dipindahkan secara paksa dari 25 kampung, dan 42 orang meninggal kelaparan.

No comments: