Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menyatakan, proses hukum atas kasus penyerangan di Timika, Papua pada 31 Agustus 2002, telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Masalah itu sudah diselesaikan dan pelakunya sudah dihukum," katanya, usai menerima Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Selasa, menanggapi laporan jurnal South East Asia Research bulan lalu yang menyatakan TNI terlibat dalam kasus itu.
Meski begitu, tambah Panglima TNI, pihaknya akan meneliti kebenaran dari laporan jurnal tersebut. "Kita pelajari, kita nilai sejauh mana berita itu kebenarannya," katanya.
Seperti dilansir Kantor Berita Perancis AFP, Jurnal South East Asia Research edisi bulan lalu menyatakan tidak menemukan dalang tunggal dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga negara Amerika Serikat (AS) tersebut.
Jurnal itu malah menemukan bukti baru tentang sejumlah orang yang diduga mengotaki kasus penembakan terhadap korban. Bahkan jurnal tersebut menyebutkan adanya seseorang yang disebut memiliki hubungan dekat dengan TNI dan membantu pimpinan Tentara Papua Nasional, Antonius Wamang, menyiapkan penyerangan.
Orang tersebut bahkan disebut menyarankan Antonius untuk membeli senjata di Jakarta dan menggunakannya untuk menyerang.
Hasil pengungkapan kasus yang melibatkan FBI itu, menetapkan Antonius sebagai dalang tunggal dalam insiden tersebut dan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa. (*)
COPYRIGHT © 2008 ANTARA
PubDate: 19/08/08 15:02
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.