Monday, March 10, 2008

Apakah Wartawan Perlu Dipidanakan?

Oleh Andreas Harsono

Naskah untuk ceramah “Hukum dan Kebebasan Pers” di Universitas Negeri Semarang, 10 Maret 2008, dengan panelis Nyoman Sarekat Putra Jaya, guru besar hukum Universitas Diponegoro, diadakan dalam acara “Pekan Jurnalistik Nasional 2008.”



BEBERAPA waktu lalu, Bonnie Triyana, seorang sejarahwan-cum-wartawan, alumnus Universitas Diponegoro kelahiran Banten, mengirim email kepada saya. Isinya singkat. “Mas, aku ingin tanya, apakah penulisan opini itu jadi tanggung jawab penulisnya atau pemimpin redaksi?”

Triyana sedang memberi kesaksian dalam sidang pengadilan Depok terhadap Bersihar Lubis, satu wartawan yang didakwa melakukan “pencemaran nama baik” Kejaksaan Agung di halaman Koran Tempo. Lubis menggunakan kata “jaksa dungu.” Alasannya, membakar buku-buku pelajaran sejarah.

Jawaban saya agak panjang. Saya kira tanggung jawab suatu naskah secara intelektual berada pada orang yang punya byline –nama pengarang dalam naskah. Bila seseorang menulis sesuatu, maka dia mendapat pujian (bila bagus) atau cercaan (bila jelek). Bagus atau jeleknya naskah jatuh ke si pemegang byline. Sisi lainnya, seorang wartawan atau kolumnis bisa minta byline dihilangkan bila isi berita atau isi kolom diganti sehingga tak sesuai dengan temuan si empunya byline.

Lantas dimana tanggung jawab pemimpin redaksi?

Secara intelektual, dia ikut bertanggungjawab terhadap naskah yang dimuat medianya. Logikanya, naskah tadi terbit dengan persetujuannya. Naskah juga tidak terbit tanpa persetujuan si editor. Jadi, editor kepala ikut bertanggungjawab. Editor yang baik akan menerbitkan naskah, yang dikerjakan dengan prosedur benar, walau ia belum tentu setuju dengan analisis.

Semua tadi adalah jawaban ideal.

Kini persoalannya, banyak media Indopahit , membuat jawaban tadi kabur karena mereka tak memasang byline. Coba Anda perhatikan suratkabar di Semarang? Suratkabar mana saja yang memasang byline? Bandingkan misalnya dengan International Herald Tribune? Atau majalah Atlantic Monthly, Time, Newsweek, The New Yorker?

Wartawan Indopahit juga jarang menulis dengan tersusun. Bahasanya porak-poranda. Logikanya akrobat. Isinya, kebanyakan propaganda atau hasil suapan para humas. Penyuntingan sering terpaksa “dalam sekali.” Maka, tanggung jawab jatuh pada si editor. Bukan si penulis.

Bagaimana kalau kekaburan ini dibawa ke wilayah hukum?

Namanya orang bikin tulisan. Tidak perlu kaget kalau muncul kegeraman. Bersihar Lubis tampaknya menyinggung emosi banyak jaksa. Jaksa-jaksa Indopahit sebenarnya tak semua dungu. Lubis mengatakan kolom sebaiknya dibalas dengan kolom. Saya setuju posisi Lubis. Kolom dibalas kolom.

Kalau tak bisa menulis? Di Amerika Serikat, maksimal kegeraman ini dijadikan perkara perdata. Silahkan menggugat!

Siapa tergugatnya? Ya tergantung si penggugat mau menggugat siapa! Saya sendiri belajar jurnalisme di Cambridge, dekat Boston. Di Amerika Serikat, urusan jurnalisme tak ada dalam Criminal Code. Karya jurnalisme hanya masuk wilayah perdata.

Di Indopahit, perkara ini jadi super runyam karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bisa dipakai menghukum dan mengirim wartawan masuk penjara . Maka Bersihar Lubis pun berhadapan dengan KUHP pasal 207 soal menghina lembaga negara.

Bonnie Triyana dan banyak wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi dan Kelompok Kerja Wartawan Depok, melakukan advokasi terhadap Lubis. Mereka datang ke sidang. Mereka bawa poster. Namun tiga orang hakim Depok --Suwidya, Budi Prasetyo dan Ronald—menyatakan naskah dengan byline melulu tanggung jawab empunya nama. Bukan pemimpin redaksi. Mereka menyatakan Lubis bersalah pada 20 Februari 2008. Dia dinyatakan melanggar pasal 207. Dia dihukum penjara sebulan dengan tiga bulan percobaan.

“Kemerdekaan berbicara saya dipasung," kata Lubis.



ATMAKUSUMAH Astraatmadja seorang wartawan yang hangat. Rambutnya tipis. Kalau tertawa, suaranya menggelegar. Saya kenal “Pak Atma” sejak awal 1990an. Kami sering diskusi bersama. Terkadang jalan ke luar negeri bersama. Kami juga pernah makan malam dan melihat show musik di sebuah hotel di Bangkok. Atmakusumah tampaknya terbawa suasana romantis. Musik enak. Minuman mengalir. Dia tiba-tiba bilang, “Kalau Sri ada, saya akan mengajaknya berdansa!”

Sri Rumiati adalah isteri Atmakusumah. Alamak romantis!

Sejak muda, Atmakusumah jadi wartawan Indonesia Raya hingga Orde Baru membredel harian ini pada 1974. Atmakusumah, waktu itu sudah redaktur pelaksana, susah cari kerja dan kerja di US Information Service, Jakarta. Saya mengenalnya sebagai instruktur di Lembaga Pers Dr. Soetomo. Tugasnya, mengajar hukum dan etika pers. Sesudah Presiden Soeharto mundur pada Mei 1998, Atmakusumah jadi ketua Dewan Pers (2000—2003). Dia mendapat Ramon Magsaysay Award for Journalism, Literature and Creative Communication Arts pada 2000. Ini penghargaan sering disebut hadiah Nobel versi Asia.

Atmakusumah mengatakan pada saya bahwa melihat hukum pers harus dimulai dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indies tahun 1918. Nama itu artinya, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda.”

Dalam kitab itu ada 35 pasal, yang bisa dipakai untuk mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Hukumannya, maksimal penjara tujuh tahun. “Pokoknya yang bersangkutan dengan pers, diskusi, demonstrasi, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Atmakusumah. Korbannya, ada wartawan, penceramah, demonstran dan lain-lain.

Pada 1949, ketika negara Indopahit menggantikan Hindia Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indies menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia. Isinya sama, tanpa perubahan.

Baru pada zaman Presiden Soeharto, KUHP direvisi, tapi belum pernah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan dan disetujui. Jadi, gagasan baru dalam revisi-revisi ini semata-mata berasal dari para penguasa eksekutif. Ironisnya, pasal-pasal soal kebebasan berpendapat, dinaikkan dari 35 pasal menjadi 42 pasal. Hukuman maksimal naik menjadi seumur hidup. Ada pasal-pasal menimbulkan keonaran, anti Pancasila, Marxisme dan Leninisme.

Perubahan lain, pembuktian harus ada bukti material. “Walau ada material, itu omong kosong!” kata Atmakusumah.

“Malari dulu siapa yang membakar?”

Soeharto turun Mei 1998. Perubahan muncul lagi ketika Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato Soeharto, menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal kebebasan berpendapat direvisi. Hukumannya, turun dari seumur hidup jadi 20 tahun. Pasalnya tambah dari 42 jadi 49 pasal.

“Ada pasal tambahan. ‘Anda bisa dicabut dari profesi Anda,’” kata Atmakusumah. Ini mirip pengalaman Ali Sadikin, mantan gubernur Jakarta, yang sering mengkritik Soeharto dengan organisasi Petisi 50. Sadikin dan kawan-kawan mengalami apa yang disebut “kematian perdata.”

Ketika Susilo Bambang Yudhoyono jadi presiden, dia mengangkat Hamid Awaluddin, seorang sarjana hukum asal Makassar, menggantikan Mahendra. Awaluddin pernah jadi koresponden majalah Gatra. Kali ini KUHP direvisi lagi. Pasal-pasal kebebasan berpendapat, yang bisa dipakai menjerat wartawan macam Bersihar Lubis, ternyata naik lagi.

“Saya belum menghitung sendiri. Dalam diskusi-diskusi sering disebut 60-an,” kata Atmakusumah.

“Bagaimana para pemimpin kita, makin kesini kok makin mengerikan? Makin tidak berorientasi pada rakyat?”

“Kalau saya omong-omong dengan ahli hukum, nggak pernah dapat jawaban.”

“Di kalangan wartawan senior juga pecah. Wina Armada, anggota Dewan Pers, sama saja pendapatnya dengan banyak ahli hukum. ‘Emangnya wartawan nggak boleh dipenjara?’” kata Atmakusumah, menirukan Wina Armada.

“Saya bilang kalau karya jurnalistik, jangan dipenjara.”

“Kalau masih ada penjara, antara pemimpin redaksi dan wartawan, saling dorong-mendorong. Siapa yang maju ke pengadilan?”

“Saya lebih suka kalau dikeluarkan dari pidana. Nggak ada dalam pidana itu, kasus jurnalistik.”

Atmakusumah mengirim sejumlah naskah kepada saya. Ada satu naskah berisi bermacam-macam nama negara –Honduras, Argentina, Costa Rica, Paraguay, Peru, Guatemala, Ghana, Uganda, Jordania dan lainnya-- yang sudah mengeluarkan soal pidana wartawan, dari kitab hukum mereka. Bahkan Timor Leste, bekas koloni Indopahit, punya aturan yang menghapus pasal penghinaan terhadap kepala negara. Mereka lebih maju dari bekas penjajahnya. Negara-negara ini menyusul sikap non-kriminalisasi orang berpendapat di Amerika Serikat.



SAYA tak bisa menghindar dari pikiran bahwa zaman Hindia Belanda hanya ada 35 pasal. Zaman Soeharto, naik 42 pasal. Yusril Ihza Mahendra membuatnya jadi 49 pasal. Hamid Awaluddin naik lagi jadi 60-an.

Benedict Anderson dari Universitas Cornell, dalam pengantar buku Indonesia Dalem Bara dan Api, menulis bahwa pada awal abad XX, "Koran mulai tumbuh di ampir setiap kota jang berarti, mirip tjendawan dimusim hudjan.” Mutu jurnalisme zaman itu lebih bagus dari apa yang diledeknya sebagai generasi “Tempe, Kempes, Sirna Harapan dan Jawa Pes.” Maksudnya, Tempo, Kompas, Sinar Harapan dan Jawa Pos.

Masih ingat polemik kebudayaan? Pada 1930an, pemikir macam Sutan Takdir Alisjahbana, Sanusi Pane, Soewardi Soerjaningrat dan sebagainya menulis esai-esai bermutu, yang belum ada tandingannya hingga hari ini.

Banyak teoritisi media mengatakan makin bermutu jurnalisme dalam suatu masyarakat, maka makin bermutu pula masyarakat itu. International Center for Journalists punya semboyan, “Better journalism, better lives!

Kalau mutu jurnalisme zaman Hindia Belanda lebih baik dari zaman Indopahit, jangan-jangan sistem pemerintahan Hindia Belanda juga lebih bermutu dari Indopahit? Jangan-jangan Indonesia bergerak mundur ke zaman Majapahit?

4 comments:

ingki-rinaldi said...

mas..menurutku wartawan hanya bisa dipidanakan jika ia melakukan apa yang disebut dengan main, madon, minum, maling, dan madat..namun, jika berkait dengan perkara jurnalistik dan fakta bahwa ada yang jadi terpidana..sungguh itu hal yang bikin malas, muak, mual, dan muntah..eniwei..manstap nih mas julukan "indopahit"nya...

Pandi said...

indopahit itu manifest majapahit ya ekekekeke

Bramoke said...

Di Amerika, Jurnalisme masuk kedalam Amandemen Undang-Undang Dasar Amerika, bahwa pers harus ada untuk mengawal jalannya demokrasi. Mungkin ini yang dinamakan pilar demokrasi keempat, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maka wajar, jika ada kasus menyangkut masalah pers, tidak mungkin dipidanakan (koreksi kalau pernyatannya salah) karena memang unsur jurnalisme harus ada dan dilindungi langsung oleh Undang-Undang dasar Amerika.

Perkara mem-pidana-kan wartawan di Indonesia mayoritas karena maalah pencemaran nama baik. Sebenarnya saya malah balik bertanya, sesungguhnya bagaimana sebuah kasus bisa disebut pencemaran nama baik? Ingat kasus TIME yang didudat oleh keluarga Suharto. Apakah memang, wartawan Indonesia tidak menggunakan kaidah Jurnalisme dalam peliputannya, atau memang ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh penggugat?

Mengapa saya bertanya begitu? Karena jika memang wartawan Indoensia bisa menulis bertita dengan baik dan mengikuti kaidah jurnalistik, kasus seperti pedana wartawan tidak akan terjadi. Benar menurut mas Andreas, paling banter di-perdata-kan

FAJAR RIADI said...

setau saya, koran Indonesia yang pake by line cuma jakarta post ya..
kalau membaca tulisan ini, saya kok kepengin gitu baca ulasannya mas tentang vonis koran Tempo yang terbaru...
tolong mas, saya pikir orang-orang seperti mas andre juga kompeten kasi masukan. biar yang debat di milis2 bukan cuma farid gaban atau sirikit syah