Oleh Imam Shofwan
Sindikasi Pantau
Bagaimana membuat kriteria para pemilih dalam pemilihan Gubernur Aceh ketika ribuan warga masih mengungsi?
Di Jakarta, setiap hari ada puluhan bahkan mungkin ratusan seminar, dari isu politik sampai kursus kepribadian, namun rasanya janggal kalau warga Jakarta mendengar Gerakan Aceh Merdeka juga ikut-ikutan bikin seminar.
Judul seminarnya, “Pertemuan Pemangku Kepentingan Pilkada Aceh.” Hotelnya? Atlet Century Park Hotel, yang terletak dekat Plasa Senayan, tempat belanja paling mewah di metropolitan ini. Seminar diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan, Aceh Monitoring Mission, DPRD Aceh, Komisi Pemilihan Umum Aceh, Forum Bersama, Forum LSM Aceh dan … GAM.
Kalau GAM ikut seminar Selasa ini mestinya ada yang penting. Pasalnya, ada dua agenda besar pasca perjanjian Helsinki. Pertama, pembuatan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Kedua, pemilihan kepala daerah.
RUU Aceh dibahas di DPR oleh satu panitia berjumlah 50 orang dimana 16 di antaranya legislator Aceh. Tenggatnya 31 Maret harus selesai. Soal pemilihan kepala daerah, ya menunggu RUU Aceh. Tapi kendalanya juga rumit, mulai dari pendataan pemilih, logistik pemilihan, cara distribusi surat suara, pelaksana pedataannya hingga aturan siapa yang bisa memilih.
Adnan Nyak Sarong, anggota DPD asal Aceh, bilang aturan main ini maupun maju-mundurnya Departemen Dalam Negeri di Jakarta, membuat pemilihan langsung gubernur, yang pertama kali dalam sejarah modern Aceh, mundur beberapa kali.
“Sudah lima kali pilkada Aceh diundur. Kayaknya ada kesengajaan Jakarta, akan ada pilkada satu dekade,” gurau Adnan. “Pilkada” singkatan dari “pemilihan kepala daerah.”
Sesuai UU No. 32/2004 tentang pemilihan kepala daerah, pemilihan di Aceh seharusnya dilakukan pada Mei 2005. Ia tertunda karena qanunnya belum ada. Lalu ditunda lagi hingga 25 Oktober 2005, lalu 26 Desember 2004 saat terjadi tsunami. Jadwal berikutnya 26 April 2006, sesuai perjanjian Helsinki, tapi ditunda dengan rapat Departemen Dalam Negeri, pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Draft RUU Aceh juga banyak masalah. Delegasi Aceh di DPR ingin RUU Aceh memberi peluang “calon independen” ikut dalam pemilihan kepala daerah. Politisi lawannya, terutama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Departemen Dalam Negeri, keberatan dengan calon gubernur yang tidak terikat partai politik.
Isu “kepala daerah” juga masih belum beres. GAM menginginkan ada jabatan “wali nanggroe” sebagai kepala negara di Aceh. Walau masih spekulasi, kemungkinan besar jabatan ini akan dipangku Tengku Hasan di Tiro dari Stockholm, Swedia. Dia pendiri Aceh Sumatra National Liberation Front, nama resmi GAM, pada 4 Desember 1976. Namun bagaimana mekanisme pemilihan wali negeri? Apakah dipilih macam gubernur? Bagaimana pula pembagian tanggungjawab mereka?
Hasballah M. Saad, anggota Komisi Pemilihan Umum Aceh, merinci kendala pendataan jumlah pemilih sehubungan dengan tsunami Aceh 2004. Ribuan pengungsi yang tinggal di barak-barak, apakah didaftar berdasarkan tempat mereka mengungsi atau dari tempat asal mereka. Belum lagi pengungsi yang pindah ke rumah orang lain di wilayah lain.
“Berapa jumlah mereka sampai saat ini belum jelas, dan siapa yang akan mendatanya juga belum tahu?”
Dalam seminar GAM, tentu saja, orang GAM bicara. Teungku Kamaruzzaman, wakil GAM yang duduk dalam Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh Nias, mengajak peserta berpikir soal hak politik warga Aceh.
Menurut Kamaruzzaman, setidaknya ada sekitar 500.000 sampai 700.000 tenaga kerja dari luar Aceh yang bekerja di Aceh saat ini. Kebanyakan mereka bekerja membangun perumahan korban tsunami. “Jangan sampai mereka ikut memilih,” katanya. Mereka bukan warga Aceh.
(Saat istirahat, Kamaruzzaman duduk di samping saya, menyalami dengan hangat. Dia mengajak saya mengobrol dengan ramah. Kesan saya selama ini bahwa GAM itu “pengedar ganja” atau “sangar” luluh sama sekali. Saya belum pernah ke Aceh bahkan belum pernah keluar dari Pulau Jawa).
Sesuai Helsinki, Aceh memiliki kemampuan mengatur diri sendiri. Indonesia hanya bisa mengatur masalah moneter, hubungan luar negeri, fiskal, kehakiman, pertahanan dan praktek beragama. Maka Aceh punya hak mengatur pemilihan kepala daerah serta menentukan siapa yang punya hak memilih. Siapa yang disebut warga Aceh? Apa hak politik warga Aceh?
Di Timor Lorosa’e, ketika diadakan referendum Juli 1999, warga yang punya hak memilih adalah mereka yang tinggal disana sebelum Desember 1975 serta keturunan mereka. Artinya, orang dari luar Timor Lorosa’e, tidak punya hak memilih walau mereka lahir disana, termasuk transmigran asal Bali dan Jawa, yang banyak dikirim kesana sesudah penyerbuan Indonesia pada Desember 1975.
Aceh lebih rumit dari Timor Lorosa’e karena ada tsunami. Sebagian besar keuchik dan imam gampong, yang biasa bertugas sebagai unit pelaksana pendataan, banyak yang jadi korban tsunami.
Sayangnya, Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf dan pejabat Gubernur Mustafa Abu Bakar, yang juga diundang dalam diskusi ini, tidak hadir.
Mukhlis Mukhtar, anggota DPRD Aceh, menyesal M. Ma’ruf tidak datang. “Saya kira ini adalah persoalannya Departemen Dalam Negeri dan Gubernur Aceh. Diskusi kali ini macam rapat tikus dan tidak menghasilkan apa-apa. Stakeholder tidak ada.”
Sejak Belanda dan Jepang angkat kaki dari bumi Aceh, negeri ini mulanya dipimpin oleh ulama Daud Beureueh sebagai gubernur militer untuk daerah Aceh, Langkat dan Tanah Karo (1947-1956). Pada 1953, Beureuh menyatakan perang terhadap Jakarta dan bergabung dengan Darul Islam.
Pada 1956, Jakarta menjadikan Aceh “daerah istimewa” dan dikepalai sastrawan Ali Hasjmy (1956-1964), serdadu Nyak Adam Kamil (1964-1967), Kol. Hasby Wahidy (1967-1968), pengusaha Muzakkir Walad (1968-1978), akademikus A. Madjid Ibrahim (1978-1981), pejabat sementara Mayjen Eddy Sabara (1981) ketika Ibrahim meninggal saat masih dalam jabatan, birokrat Hadi Thayeb (1981-1986), politikus Ibrahim Hasan (1986-1993), dosen Syamsuddin Mahmud (1993-2000) dan politikus Abdullah Puteh (2000-2004).
Sejak Presiden Soeharto jatuh pada Mei 1998, posisi gubernur Aceh jadi sulit pemilihannya. Puteh dipilih dari Jakarta. Belakangan ia dipenjara karena korupsi sehingga wakil gubernur Azwar Abubakar jadi pejabat gubernur (2004-2005). Ketika Azwar selesai masa jabatannya, Mustafa Abu Bakar jadi pejabat sementara hingga sekarang.
Kini ada beberapa politisi menunjukkan ambisi jadi gubernur ke-13 Aceh. Misalnya, Malik Raden dari Golkar. Tapi juga ada Muhammad Yus dari Partai Persatuan Pembangunan, aktivis lembaga nonpemerintah Humam Hamid, Mayjen M Djali Yusuf, Imam Syuja’ dari Muhammadiyah, Hasballah Saad dan calon GAM Hasbi Abdullah.
Hasbi adalah saudara kandung Zaini Abdullah, menteri luar negeri GAM di Stockholm. Hasbi pernah dipenjara 14 tahun oleh rezim Soeharto namun bebas saat Soeharto mundur dari kediktatorannya.
No comments:
Post a Comment