Saya punya seorang anak lelaki umur sembilan tahun. Saya sering mencegah Norman nonton acara televisi, yang saya anggap tak pantas untuk dilihatnya. Baik adegan mistik maupun sensual. Saya juga punya adik-adik dan teman-teman perempuan. Saya tak senang bila mereka diganggu lelaki jahil.
Namun ini tak membuat saya setuju dengan rencana Partai Keadilan Sejahtera membuat RUU Porno. Saya setuju mereka hendak melawan perbuatan cabul namun kecabulan bisa diatur lewat hukum pidana. Sebenarnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana punya banyak pasal buat menghukum orang yang bikin tindak susila di depan publik.
Kita juga punya Dewan Karya Cipta, yang punya kuasa menentukan mana karya seni dan mana yang cabul, lewat kewenangan mereka mengeluarkan hak cipta. Tidakkah lebih baik memberdayakan lembaga ini daripada mengeluarkan RUU Porno yang potensial mengekang kebebasan seni? Saya percaya kesenian adalah mekanisme pembebasan. RUU Porno juga mengancam kebebasan kaum perempuan –orang yang paling rentan jadi korban fasisme agama.
RUU Porno ini ibaratnya mau menangkap tikus tapi membakar lumbung padi. Ia akan mengancam kebebasan sipil yang baru tumbuh dari Sabang sampai Merauke sejak turunnya Presiden Soeharto Mei 1998. Saya bukan orang yang terlalu suka dengan disain negara Indonesia. Tapi RUU Porno ini akan menyengsarakan lebih banyak warga. Ia membuat negara bisa mengatur cara orang berpakaian!
Saya mendukung Tita Rubianti, seorang ibu muda dua gadis kecil (empat dan 10 tahun), yang juga seniman patung, tinggal di Jogjakarta, untuk mengumpulkan tandatangan mendukung pernyataan “Kesenian Melawan Fasisme.” Tita mantan redaktur seni majalah Pantau. Suaminya, Agus Suwage, pelukis yang gambar-gambarnya sering menghiasi majalah Pantau.
Kalau Anda tertarik, silahkan membubuhkan dukungan Anda (nama lengkap, identitas dan nomor telepon) lewat “Comment” web log ini. Beberapa seniman dan cendekiawan, antara lain W.S. Rendra, Iwan Fals, Ahmad Dhani, Moeslim Abdurrahman, Slamet Gendono, Garin Nugroho, Mustofa Bisri, Davy Linggar, Izabel Jahja dan lainnya, ikut mendukung pernyataan ini.
Ketika Tita mengumumkan secara resmi pernyataan ini, nama Anda akan ikut dimasukkan. Rencananya, Tita akan mengeluarkan pernyataan ini ke hadapan publik akhir Maret. Terima kasih.
7 comments:
Saya dukung: Meutia Chaerani, Singapura. www.indrani.net
Saya juga mau saran sedikit, barangkali ada rekan seniman / fotografer yang mau mengambil ide ini:
Series of Photography
Concept
There are many nude photos with beauty and without hints of eroticism. But there are not many photos of the other way around: person dressed in polite clothing, or Moslem clothing, yet stays sensual. This work attempts to show series of photos depicting sensuality and eroticism within the clad of covered clothing, and the other way around, nudity without any hint of eroticism.
Details
1. A waist up photo of a beautiful woman in a full Moslem headscarf, with make up and red lipstick, tongue sticking out sensually.
2.Full body photos: series of photos with erotic pose, so erotic that it manages to get through the full clad of her Moslem photos. However, these photos should be without straightforward statements, like hands grabbing breast or anything.
3. Waist up photo of a mother in nude suckling a baby in nude.
4. Anything else, add here.
Kenapa DPR menambah persoalan negeri ini ?
Sedih rasanya.
Saya TOLAK RUU ngawur ini
Saya mendukung anti RUU porno yang ngawur isinya. Ini sama dengan Arabisasi. Saya setuju materi-materi pornografi diban, tapi jangan sampe kelewatan gini donk.
saya kutip komentar teman saya aja ya.. 'DPR naik gaji terus kita ga pernah ngurusin, masak kita pake baju malah dia ikut ngatur!' he he..
apapun itu, saya dukung semua yang berpikir dan mengedepankan nurani. saya yakin semua orang, baik yang pro maupun kontra RUU APP punya niat baik untuk melihat bangsa ini ke arah kemajuan berpikir dan beretika. saya sendiri emndukung RUU APP diundangkan, terlebih karena melihat kebobrokan nafsu di negeri ini. kalo memang udah ada KUHP dan undang2 lainnya, kenapa kok masih ada siaran TV cabul dan kriminal di TV swasta, kok belum tersentuh hukum. mungkin dengan adanya UU Porno ini akan membatasi hal2 tersebut.
anyway, bung AH, i am asking ur permission to add your blog link to mine. actaully, i've added already.
peace.
ruslee
Salam kenal,
RUU pornografi dan pornoaksi hanya bentuk pencekalan terhadap kreativitas dan privasi masyarakat. satu pertanyaan saja: mungkinkah moral dapat dilegalisasi??? makanya, saya sepakat untuk: TOLAK AJA RUU APP!!!
SAYA SETUJU UNTUK MELAWAN RUU PORNOGRAFI ITU SECARA TANPA BATAS. ARTINYA KITA PERLU MULAI BEKERJA MELAKUKAN KEGIATAN PROPAGANDA ANTI FASISME SECARA MASIF DAN KONTINYU. KITA PERLU MENYISAKAN WAKTU PENDIDIKAN MASYARAKAT WALAU KITA HANYA MEMILIKI JADWAL KERJA YANG PENUH. KITA SUDAH TERTINGGAL JAUH SOAL MILITANSI DIBANDINGKAN DENGAN PARA FUNDAMENTALIS KATRO ITU, NAMUN KITA MASIH BISA MENGEJAR WAKTU DENGAN MILITANSI DAN PENGABDIAN KITA KEPADA SEKULARISME DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI.
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.