Penandatangan Deklarasi Sirnagalih bergambar depan kolam renang di Wisma Tempo Sirnagalih, sesudah teken deklarasi, pada 7 Agustus 1994. |
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berpendapat, memperoleh informasi, dan kebebasan berserikat adalah hak asasi setiap warga negara.
Bahwa sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta melawan kesewenang-wenangan.
Dalam melaksanakan misi perjuangannya, pers Indonesia menempatkan kepentingan dan keutuhan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu pers Indonesia melandaskan perjuangannya pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan bukan pada kekuasaan.
Indonesia adalah negara hukum, karena itu pers Indonesia melandaskan perjuangannya pada prinsip-prinsip hukum yang adil, dan bukan pada kekuasaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut maka kami menyatakan:
Satu, menolak segala bentuk campur tangan, intimidasi, sensor, dan pembredelan pers yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara memperoleh informasi.
Dua, menolak segala upaya mengaburkan semangat pers Indonesia sebagai pers perjuangan.
Tiga, menolak pemaksaan informasi sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengatasnamakan kepentingan bangsa.
Empat, menolak penyelewengan produk-produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lima, menolak wadah tunggal profesi kewartawanan.
Enam, memproklamirkan pendirian Aliansi Jurnalis Independen sebagai salah satu wadah perjuangan pers Indonesia.
Sirnagalih, 7 Agustus 1994
1 comment:
Perjuangan yang sangat mulia. thanks para founding father...
salam kenal mas, saya Andri(anggota bungsu AJI Padang).
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.